Kemenkum Sulteng Dalami Strategi Penguatan Indikasi Geografis Berkelanjutan
RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Dari Pendaftaran Menuju Ekosistem Indikasi Geografis Berkelanjutan: Diseminasi Hasil Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 di Kalimantan Timur” secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (28/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur ini menjadi forum untuk memperdalam strategi penguatan perlindungan dan pemanfaatan Indikasi Geografis (IG) agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, bersama Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng mengikuti diskusi yang membahas hasil evaluasi dampak kebijakan perlindungan IG, mulai dari capaian implementasi, kendala di lapangan, hingga kebutuhan penguatan pembinaan setelah produk memperoleh perlindungan hukum.
Hendrik Pagiling menegaskan bahwa perlindungan Indikasi Geografis tidak boleh berhenti pada proses pendaftaran, tetapi harus dilanjutkan dengan upaya pembinaan, pengawasan mutu, penguatan kelembagaan, serta pengembangan pasar yang berkelanjutan.
“Indikasi Geografis bukan sekadar pengakuan hukum terhadap keunikan suatu produk daerah. Lebih dari itu, perlindungan IG harus mampu menjaga karakteristik dan reputasi produk, meningkatkan daya saing, membuka peluang pasar, serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Karena itu, diperlukan kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Hendrik.
Dalam pemaparan pertama, Ketua Tim Kerja Pemanfaatan dan Pengawasan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Dr. Irma Mariana, S.T., M.Si., menjelaskan strategi penguatan perlindungan IG, kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta pemanfaatan ekonomi setelah pendaftaran.
Evaluasi terhadap empat produk IG di Kalimantan Timur, yakni Lada Malonan, Kakao Berau, Tenun Doyo, dan Ikan Bawis Bontang, menunjukkan bahwa setiap produk memiliki tantangan dan kebutuhan intervensi yang berbeda. Lada Malonan, misalnya, menghadapi keterbatasan akses pasar dan risiko alih fungsi lahan budidaya. Sementara itu, Kakao Berau membutuhkan penguatan kelembagaan MPIG, konsistensi mutu, ketersediaan bahan baku, dan perluasan pasar. Adapun kondisi pascapendaftaran Tenun Doyo dan Ikan Bawis Bontang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Irma menekankan pentingnya penguatan organisasi produsen, pencatatan produksi dan ketelusuran produk, pengawasan mutu, serta kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, MPIG, pelaku usaha, dan akademisi. Pengembangan wisata berbasis IG, pemasaran digital, dan promosi di tingkat nasional maupun internasional juga menjadi strategi untuk meningkatkan nilai tambah produk.
Selanjutnya, Analis Kebijakan Ahli Muda Pusjar SKPP LAN Samarinda, Tri Wahyuni, S.H., MAP, menyampaikan materi mengenai penguatan pembinaan pascasertifikasi Indikasi Geografis. Ia menyoroti sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan pemahaman masyarakat, kendala penyusunan dokumen deskripsi, kelemahan kelembagaan MPIG, keterbatasan pendanaan, serta belum optimalnya pengawasan mutu dan pemasaran.
Menurutnya, perlindungan hukum melalui pendaftaran IG perlu diikuti pembinaan yang terencana dan berkesinambungan. Hal tersebut membutuhkan pendampingan teknis, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, kejelasan mekanisme pembinaan di daerah, serta dukungan anggaran yang terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
Pengalaman pengelolaan IG juga dipaparkan oleh Sekretaris MPIG Ikan Bawis Bontang, Sarinah, S.Pi., M.Pi. Ia menjelaskan pentingnya menjaga karakteristik dan kualitas produk, melestarikan habitat serta sumber daya ikan, dan memperkuat peran kelompok masyarakat dalam pengelolaannya. Dukungan promosi, pemasaran, dan penguatan kelembagaan diperlukan agar perlindungan IG dapat mendorong daya saing produk sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Hendrik menambahkan bahwa berbagai praktik dan rekomendasi yang diperoleh melalui diskusi tersebut menjadi masukan penting bagi penguatan pelaksanaan tugas analisis dan evaluasi kebijakan hukum di Sulawesi Tengah.
“Sulawesi Tengah memiliki beragam produk unggulan dengan karakteristik dan potensi khas daerah yang perlu dilindungi serta dikembangkan. Kami akan terus mendorong identifikasi potensi Indikasi Geografis, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Harapannya, produk khas daerah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng diharapkan dapat memperkuat bahan analisis kebijakan serta mendorong sinergi lintas sektor dalam pengembangan potensi IG di Sulawesi Tengah. Langkah tersebut sejalan dengan upaya memperluas pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai instrumen perlindungan produk unggulan daerah, peningkatan daya saing, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
