Harmonisasi Regulasi Pangan Dan Gizi Jamin Ketahanan Sosial Daerah

RadarJawa – Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati Morowali, yaitu tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal Tahun 2025–2029 serta Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Tahun 2026–2029, Rabu (21/10/2026). Rapat yang berlangsung di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut dibuka oleh Kadiv P3H, Sopian.

Rancangan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi menitikberatkan pada pemanfaatan potensi sumber daya lokal untuk mendukung ketahanan pangan dan peningkatan kualitas gizi masyarakat. Perencanaan yang terarah diperlukan untuk mendorong pemanfaatan potensi daerah serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program pangan dan gizi.

Adapun Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender bertujuan memberikan arah bagi integrasi perspektif gender dalam kebijakan dan program pembangunan daerah. Pengarusutamaan gender diperlukan agar perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan dapat memperhatikan kebutuhan serta kesempatan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam proses harmonisasi, kedua rancangan ditelaah untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kejelasan norma, serta keterpaduan pengaturan. Regulasi yang dirumuskan secara tepat diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan secara terarah dan berkelanjutan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa regulasi daerah perlu mendukung kebijakan pembangunan yang menjawab kebutuhan masyarakat. 

“Pemanfaatan potensi sumber daya lokal dan pengarusutamaan gender merupakan aspek penting dalam pembangunan daerah. Keduanya perlu didukung regulasi yang jelas agar pelaksanaan program dapat berjalan terarah, terkoordinasi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.

Rakhmat Renaldy turut menambahkan bahwa kualitas regulasi ditentukan oleh kesesuaian hukum dan kejelasan pelaksanaannya. “Kami mendorong agar kedua rancangan ini disusun secara cermat, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta memiliki arah pelaksanaan yang jelas sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” tambahnya.

Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum berkualitas yang memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kualitas pembangunan, dan memperhatikan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Harmonisasi Regulasi Pangan Dan Gizi Jamin Ketahanan Sosial Daerah
  • Harmonisasi Regulasi Pangan Dan Gizi Jamin Ketahanan Sosial Daerah
  • Harmonisasi Regulasi Pangan Dan Gizi Jamin Ketahanan Sosial Daerah
  • Harmonisasi Regulasi Pangan Dan Gizi Jamin Ketahanan Sosial Daerah
  • Harmonisasi Regulasi Pangan Dan Gizi Jamin Ketahanan Sosial Daerah
  • Harmonisasi Regulasi Pangan Dan Gizi Jamin Ketahanan Sosial Daerah