TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Kemenkum Sulteng Perkuat Kolaborasi Atasi Pelanggaran HAM Berat

RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan komitmennya dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Hal tersebut ditegaskan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan sinkronisasi dan koordinasi yang diselenggarakan oleh Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (H2IP) di Palu. Senin, (8/9/2025).

 Kegiatan ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kepala Biro Hukum Setda Sulteng Adiman, Asisten Deputi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Muslim Alibar, Asisten Deputi Pembangunan dan Kerjasama HAM Ruliana Pendah Harsiwi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng Nur Ainun, serta perwakilan lembaga terkait.

 Dalam kesempatan itu, Adiman menegaskan bahwa negara sudah menunjukkan kehadirannya dengan menyalurkan berbagai program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat. Bantuan tersebut antara lain Kartu Indonesia Sehat (KIS) prioritas, bantuan sosial, hingga perbaikan rumah layak huni.

 Tercatat, pada 14 Desember 2023 di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, sebanyak 448 penerima manfaat dari 146 korban telah memperoleh berbagai bantuan nyata dari pemerintah pusat maupun daerah. Program ini melibatkan banyak kementerian, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian PUPR, hingga BUMN.

 Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan dukungan penuh lembaganya terhadap program pemulihan korban. “Kemenkum Sulteng berkomitmen memastikan seluruh program pemulihan berjalan sesuai koridor hukum dan berkeadilan. Ini bukan hanya tentang menutup luka lama, tetapi membangun masa depan hukum yang lebih kuat, transparan, dan berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

 Ia menambahkan, sinergi antarinstansi adalah kunci dalam mempercepat pemulihan korban. “Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah. Kolaborasi adalah wujud nyata bahwa negara hadir bersama rakyat, memastikan keadilan tidak hanya menjadi jargon, melainkan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

 Melalui forum ini, Kemenkum Sulteng menilai bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan langkah terpadu, konsistensi kebijakan, dan pelibatan semua pihak agar keadilan benar-benar terwujud.

Type above and press Enter to search.