TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Penyuluhan Hukum KUHP Baru Dukung Reintegrasi Sosial di Lapas Perempuan

RadarJawa — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan melalui kegiatan penyuluhan hukum langsung yang menyasar warga binaan pemasyarakatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (13/05/2026) pukul 10.00 WITA bertempat di Lapas Perempuan Kelas III Palu. Program ini menjadi bagian dari upaya pembinaan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemahaman regulasi, tetapi juga pada penguatan karakter dan kesiapan reintegrasi sosial bagi warga binaan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas III Palu, Yoesiana yang menegaskan pentingnya pembinaan hukum sebagai bekal bagi warga binaan untuk menjalani masa pidana secara lebih terarah dan produktif, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, memberikan penguatan materi dengan mengangkat tema “Pemasyarakatan dalam Kerangka KUHP Baru, dari Pemidanaan ke Reintegrasi Sosial.” Ia menekankan bahwa paradigma pemidanaan dalam KUHP baru telah bergeser dari sekadar penghukuman menuju pendekatan pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

“KUHP baru membawa semangat perubahan besar dalam sistem pemidanaan kita. Warga binaan tidak hanya dipandang sebagai subjek hukuman, tetapi juga sebagai individu yang harus mendapatkan pembinaan agar dapat kembali menjadi bagian produktif di masyarakat. Inilah esensi dari reintegrasi sosial,” tegasnya.

Materi penyuluhan kemudian dilanjutkan oleh Tim Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng yang menjelaskan berbagai ketentuan dalam KUHP baru, termasuk tujuan pemidanaan, hak dan kewajiban warga binaan, serta pentingnya kesadaran hukum selama menjalani masa pidana. Penyampaian materi dilakukan secara interaktif sehingga mudah dipahami dan mendapat respons aktif dari peserta.

Antusiasme warga binaan terlihat jelas dalam sesi tanya jawab, di mana para peserta mengajukan berbagai pertanyaan terkait hak-hak mereka, proses pembinaan di dalam Lapas, hingga mekanisme reintegrasi sosial setelah bebas nanti. Dialog tersebut mencerminkan tingginya kebutuhan informasi hukum yang aplikatif di lingkungan pemasyarakatan.

Ditempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian penting dari strategi pembinaan hukum yang berkelanjutan.

“Penyuluhan hukum di lingkungan Lapas bukan hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga membangun kesadaran baru bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah. KUHP baru memberikan ruang yang lebih humanis dalam sistem pemidanaan, dan tugas kita adalah memastikan nilai-nilai itu dipahami dan diinternalisasi,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat sinergi dengan lembaga pemasyarakatan dalam menghadirkan edukasi hukum yang berkesinambungan, sehingga proses pembinaan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar menyentuh aspek perubahan perilaku.

Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman hukum warga binaan sekaligus mendorong terciptanya kesadaran hukum yang lebih baik, sehingga proses reintegrasi sosial dapat berjalan optimal dan warga binaan dapat kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.

Type above and press Enter to search.