RadarJawa — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang Terintegrasi, Rabu (6/5/2026), bertempat di Aula Kebangsaan. Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa.
Dalam arahannya, I Putu Dharmayasa menegaskan bahwa penyusunan SOP pelayanan terintegrasi menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Pembahasan berlangsung komprehensif dengan melibatkan tim pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Pendalaman difokuskan pada penyelarasan alur pelayanan, kepastian waktu layanan, serta integrasi sistem pelayanan antar perangkat daerah.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip pelayanan berbasis digital guna meningkatkan efisiensi serta meminimalisir potensi maladministrasi dalam proses perizinan.
Tim Perancang turut melakukan penajaman terhadap teknik penyusunan norma, termasuk penyesuaian konsideran, kewenangan, serta penghapusan frasa yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, , dalam keterangannya menegaskan pentingnya regulasi pelayanan yang adaptif dan responsif.
“Standar operasional pelayanan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa kualitas regulasi akan sangat menentukan keberhasilan implementasi pelayanan di lapangan.
“Regulasi yang baik akan mendorong pelayanan publik yang profesional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan SOP pelayanan perizinan dan non perizinan dapat berjalan optimal dan memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
