RadarJawa – Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah mulai mempersiapkan langkah strategis menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026.
Fokus utama diarahkan pada penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Pembantu Pembimbing Pemasyarakatan (PPK) sebagai garda terdepan dalam pembinaan, Pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan.
Langkah ini dibahas dalam kegiatan kolaboratif antara Kanwil Ditjenpas Sulteng dan Direktorat Pembimbing Kemasyarakatan yang digelar secara hybrid di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu, Senin (11/8/2025). Seluruh PK dan PPK di wilayah Sulteng hadir, baik secara langsung maupun daring.
Mewakili Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Maulana Luthfiyanto menegaskan pentingnya kesiapan sumber daya manusia menghadapi perubahan regulasi.
“PK dan PPK memegang peran kunci dalam memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif. Mereka menjadi penghubung penting antara klien pemasyarakatan dengan masyarakat, agar reintegrasi sosial bisa berjalan dengan baik,” ujar Maulana.
Maulana mengungkapkan, dua Bapas di Sulteng telah memulai berbagai program pembinaan, termasuk kegiatan sosial yang melibatkan klien pemasyarakatan sebagai bentuk integrasi bertahap ke masyarakat.
"Selain PK yang berada di Bapas, kami juga terus fokus terhadap peningkatan pemahaman para PPK yang berada di Lapas/Rutan. Ini bukti konkret kami dalam menyambut penerapan KUHP Baru," tegas Maulana.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Administrasi Pembimbing Kemasyarakatan, Atiek Meikurniawati memaparkan substansi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ia juga menyebutkan 13 program persiapan KUHP Baru di 2026. Salah satu terobosan yang disiapkan adalah pembentukan Griya Abhipraya di 94 Bapas seluruh Indonesia sebagai pusat layanan pembinaan, pelatihan, dan pemberdayaan bagi klien pemasyarakatan.
“Griya Abhipraya akan menjadi ruang pembinaan terpadu, sehingga peran PK dan PPK bisa lebih optimal dalam mempersiapkan klien kembali ke masyarakat,” jelas Atiek.
Kepala Bapas Palu, Hasruddin menilai kegiatan ini menjadi momentum penting memperkuat koordinasi antarpersonel pemasyarakatan.
“Ini langkah konkret agar seluruh jajaran siap menjalankan tugas sesuai amanat KUHP baru,” katanya.
Kanwil Ditjenpas Sulteng memastikan akan terus meningkatkan kompetensi petugas, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan mengoptimalkan peran PK dan PPK sebagai ujung tombak layanan pemasyarakatan yang adaptif, profesional, dan humanis.