RadarJawa — Upaya memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha ekonomi kreatif di Kabupaten Morowali terus dilakukan melalui kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Morowali.
Memasuki hari kedua pelaksanaan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Tahun 2026, Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual kembali memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha, Jumat (14/8/2026), di Aula Hotel Grand Safanah, Kabupaten Morowali.
Jika pada hari pertama peserta mendapatkan penguatan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan HKI, pelaksanaan hari kedua difokuskan pada pendampingan teknis penelusuran hingga persiapan pendaftaran merek.
Operator Merek Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan pendampingan secara langsung kepada peserta, mulai dari melakukan penelusuran merek, pemeriksaan awal terhadap potensi persamaan dengan merek yang telah terdaftar, hingga membantu peserta memahami tahapan pengajuan permohonan pendaftaran merek.
Hasil pendampingan menunjukkan antusiasme yang tinggi dari pelaku usaha. Lebih dari 30 merek tercatat akan difasilitasi pendaftarannya oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Morowali.
Merek yang difasilitasi terdiri atas merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif, menyesuaikan dengan jenis usaha serta kebutuhan masing-masing pelaku ekonomi kreatif.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Morowali dalam mendorong pelaku usaha untuk memberikan pelindungan hukum terhadap identitas dan produk usaha mereka.
“Lebih dari 30 merek yang akan difasilitasi merupakan capaian yang sangat positif. Ini menunjukkan bahwa ketika edukasi dibarengi dengan pendampingan langsung, pelaku usaha semakin mudah memahami pentingnya mendaftarkan merek sebagai bagian dari perlindungan dan pengembangan usaha,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, pendaftaran merek merupakan langkah penting bagi pelaku ekonomi kreatif untuk membangun identitas usaha yang kuat sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan merek.
“Kami berharap proses ini tidak berhenti pada penelusuran dan fasilitasi. Setiap merek yang telah dipersiapkan harus terus dikawal sampai proses pendaftarannya selesai. Kanwil Kemenkum Sulteng siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Morowali untuk memastikan pelaku usaha mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan,” tambahnya. Sabtu, (15/8/2026).
Selain pendampingan teknis, kegiatan juga dikemas secara interaktif melalui games tebak merek. Permainan tersebut menjadi sarana untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang telah diberikan sekaligus meningkatkan partisipasi dan antusiasme selama kegiatan.
Peserta yang berhasil menjawab pertanyaan dengan tepat dan memperoleh nilai terbaik mendapatkan apresiasi berupa hadiah.
Kegiatan ditutup dengan penekanan pentingnya tindak lanjut terhadap merek yang telah difasilitasi. Peserta yang masih berada pada tahap persiapan dokumen maupun pembayaran akan mendapatkan pendampingan agar dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran.
Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Pemerintah Kabupaten Morowali juga akan terus memantau proses pendaftaran merek yang telah difasilitasi serta memperkuat kolaborasi dalam memperluas pelindungan HKI bagi pelaku usaha ekonomi kreatif di Kabupaten Morowali.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah merek yang terlindungi sekaligus mendorong produk dan jasa ekonomi kreatif Morowali memiliki identitas yang kuat, bernilai ekonomi, dan berdaya saing.
