TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Kemenkum Sulteng Perkuat Sentra KI Lewat SIGAP-KI di Poso

RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi dalam meningkatkan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI). Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual bersama Universitas Sintuwu Maroso (UNSIMAR) Poso, Jumat (7/8/2026).

Pertemuan yang berlangsung di lingkungan UNSIMAR Poso mulai pukul 09.00 WITA tersebut diterima langsung oleh Rektor Universitas Sintuwu Maroso, Dr. Novalita F. Tungka, S.S., M.Pd. Kegiatan menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulteng mendorong perguruan tinggi agar semakin aktif mengidentifikasi, melindungi, mendaftarkan, dan memanfaatkan potensi KI yang lahir dari sivitas akademika.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perguruan tinggi memiliki potensi KI yang besar melalui hasil penelitian, inovasi, kreativitas, maupun karya yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa.

“Sentra KI memiliki posisi strategis untuk memastikan potensi Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi tidak berhenti sebagai karya atau hasil penelitian, tetapi dapat diidentifikasi, dilindungi, dan dikembangkan menjadi aset yang memberikan manfaat bagi sivitas akademika maupun masyarakat,” ujar Dharmayasa.

Koordinasi tersebut membahas sejumlah langkah penguatan Sentra KI UNSIMAR, antara lain optimalisasi fungsi Sentra KI, inventarisasi potensi KI, peningkatan fasilitasi pendaftaran KI, penguatan data dan pelaporan, serta peningkatan koordinasi antara perguruan tinggi dengan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Dalam pertemuan tersebut, Dharmayasa juga memperkenalkan Proyek Perubahan SIGAP-KI (Sinergi, Integrasi, Gerakan Akselerasi Penguatan Kinerja Sentra Kekayaan Intelektual).

SIGAP-KI dirancang sebagai upaya memperkuat tata kelola pembinaan Sentra KI agar lebih terarah, terintegrasi, berbasis data, terukur, dan berkelanjutan. Melalui proyek perubahan tersebut, Sentra KI didorong untuk lebih aktif menyampaikan data dan laporan kinerja, memetakan potensi KI, menyusun rencana aksi, serta menindaklanjuti hasil pembinaan dan evaluasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa penguatan Sentra KI di perguruan tinggi merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang produktif di Sulawesi Tengah.

“Perguruan tinggi merupakan salah satu sumber utama lahirnya inovasi dan kreativitas. Karena itu, kita ingin memastikan setiap potensi Kekayaan Intelektual yang lahir dari sivitas akademika dapat teridentifikasi dan memperoleh pelindungan yang tepat. SIGAP-KI menjadi salah satu langkah untuk membangun pembinaan Sentra KI yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Rakhmat.

Menurutnya, keberadaan Sentra KI tidak cukup hanya dibentuk secara kelembagaan, tetapi harus mampu menjalankan fungsi secara aktif dan memberikan dampak nyata.

“Yang kita dorong bukan hanya keberadaan Sentra KI, tetapi kinerjanya. Sentra KI harus mampu menjadi penghubung antara potensi inovasi di perguruan tinggi dengan sistem pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual,” lanjutnya.

Rektor UNSIMAR Poso, Dr. Novalita F. Tungka, S.S., M.Pd., menyambut baik koordinasi dan penguatan Sentra KI yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulteng. UNSIMAR menyatakan kesiapan untuk terus membangun sinergi dan koordinasi dalam meningkatkan kinerja Sentra KI serta mendorong pelindungan terhadap berbagai karya dan inovasi yang dihasilkan sivitas akademika.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesamaan pemahaman mengenai pentingnya penguatan peran Sentra KI UNSIMAR serta perlunya pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi yang dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan.

Pengenalan SIGAP-KI menjadi langkah awal untuk meningkatkan keterlibatan aktif Sentra KI UNSIMAR dalam pemetaan potensi KI, penyampaian data dan laporan kinerja, penyusunan rencana aksi, serta tindak lanjut hasil pembinaan.

Kanwil Kemenkum Sulteng selanjutnya akan menindaklanjuti hasil koordinasi melalui kolaborasi bersama UNSIMAR dalam rangka mengoptimalkan kinerja Sentra KI sekaligus mendukung implementasi SIGAP-KI di Sulawesi Tengah.

Melalui penguatan kolaborasi dengan perguruan tinggi, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap semakin banyak karya, inovasi, dan hasil penelitian di Sulawesi Tengah yang memperoleh pelindungan hukum serta mampu dikembangkan menjadi aset Kekayaan Intelektual yang bernilai dan berdampak bagi masyarakat.

Type above and press Enter to search.