Perkuat Daya Saing Ekraf, Kemenkum Sulteng Tingkatkan Perlindungan KI di Morowali
RadarJawa — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha ekonomi kreatif terhadap pentingnya pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Upaya tersebut diwujudkan melalui partisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Tahun 2026 di Kabupaten Morowali.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Morowali tersebut berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Aula Hotel Grand Safanah, Kabupaten Morowali, mulai pukul 08.30 hingga 17.00 WITA.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Morowali, Ridwan Lasampe, S.Pd., M.Pd., kemudian dilanjutkan dengan sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si., serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, I Putu Dharmayasa.
Dalam sambutannya, I Putu Dharmayasa menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Morowali atas kolaborasi yang telah terbangun dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan HKI, khususnya bagi pelaku usaha ekonomi kreatif yang terus berkembang di daerah.
Materi pertama disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, yang memberikan pemahaman mengenai HKI secara umum serta Perseroan Perorangan sebagai salah satu bentuk badan usaha yang dapat mendukung aspek administrasi pelaku usaha dalam proses pendaftaran merek.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai strategi pemanfaatan Kekayaan Intelektual dalam meningkatkan nilai dan daya saing bisnis. Materi tersebut menekankan bahwa KI tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum, tetapi juga dapat menjadi aset strategis dalam pengembangan dan peningkatan nilai ekonomi suatu usaha.
Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Herry Kresnawan, memberikan materi mengenai penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual. Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan KI sekaligus langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi hak atas produk dan identitas usaha.
Untuk menciptakan suasana pembelajaran yang lebih interaktif, setiap sesi materi dilengkapi dengan kuis menggunakan platform Quizizz. Pertanyaan yang diberikan berkaitan dengan merek dan HKI, sementara peserta dengan jawaban tepat dan nilai tertinggi mendapatkan apresiasi berupa goodie bag.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan konsultasi. Sejumlah pelaku usaha memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi secara langsung mengenai pelindungan dan proses pendaftaran merek yang akan digunakan dalam menjalankan usahanya.
Tidak berhenti pada sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan fasilitasi dan pendampingan teknis penelusuran merek. Operator merek membantu peserta melakukan pengecekan terhadap nama atau identitas usaha yang akan didaftarkan untuk memperoleh gambaran awal mengenai ketersediaan merek serta potensi persamaan dengan merek yang telah terdaftar.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa peningkatan literasi KI harus dibarengi dengan fasilitasi konkret agar pelaku usaha dapat mengambil langkah nyata dalam melindungi aset usahanya.
“Bagi pelaku usaha ekonomi kreatif, merek bukan sekadar nama atau logo. Merek merupakan identitas dan aset usaha yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, kami mendorong agar para pelaku usaha tidak hanya memahami pentingnya perlindungan merek, tetapi segera mengambil langkah untuk mendaftarkannya sesuai ketentuan,” ujar Rakhmat Renaldy. Sabtu, (15/8/2026).
Menurutnya, pendampingan langsung seperti penelusuran merek menjadi penting untuk membantu pelaku usaha memahami kondisi merek yang akan didaftarkan sebelum melanjutkan ke tahapan permohonan.
“Kami ingin pelayanan Kekayaan Intelektual hadir secara nyata dan memberikan solusi bagi masyarakat. Melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Morowali, kami akan terus memperluas edukasi, konsultasi, penelusuran hingga fasilitasi pendaftaran KI, sehingga semakin banyak produk dan identitas usaha lokal yang mendapatkan pelindungan hukum,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, peserta yang hasil penelusuran mereknya menunjukkan dapat dilanjutkan ke proses pendaftaran didorong segera melengkapi dokumen dan persyaratan sesuai ketentuan. Pendampingan dan pemantauan juga akan dilakukan terhadap peserta, khususnya dalam proses pengajuan permohonan pendaftaran merek.
Kanwil Kemenkum Sulteng juga akan terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Morowali guna memperluas fasilitasi dan pelindungan HKI bagi pelaku usaha ekonomi kreatif. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong semakin banyak produk lokal memiliki identitas usaha yang terlindungi sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi kreatif di Kabupaten Morowali.
