TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Forum "Pasti Ada Solusi" Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat Secara Responsif

RadarJawa - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengikuti Dialog Interaktif Forum Pengaduan Pelayanan Publik "Pasti Ada Solusi" Episode 11 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 14 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diikuti dari Ruangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.

Dialog interaktif ini menjadi ruang penyampaian sekaligus penyelesaian berbagai pengaduan masyarakat terkait layanan hukum. Sejumlah persoalan yang dibahas mencakup kewarganegaraan, paspor, merek, notaris, hingga investasi asing.

Pada episode kali ini, Menteri Hukum Republik Indonesia berhalangan hadir karena mengikuti sidang paripurna MPR/DPR/DPD. Kegiatan kemudian dipimpin oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady.

Pembahasan utama dalam dialog berfokus pada persoalan kewarganegaraan, khususnya naturalisasi dan penegasan status kewarganegaraan. Pemerintah menegaskan penerapan prinsip satu kewarganegaraan dan non-stateless melalui selective policy. Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat menentukan pilihan, status sebagai Warga Negara Indonesia masih dapat diberikan sepanjang kewarganegaraan asingnya telah dilepaskan terlebih dahulu.

Dalam pembahasan mengenai warga keturunan Filipina di Bitung, dari 756 data yang tersedia, sebanyak 216 orang telah diakui sebagai warga negara Filipina, sedangkan 540 orang masih dalam proses verifikasi. Penyelesaian status tersebut masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Filipina sebagai dasar penegasan status kewarganegaraan Indonesia.

Sejumlah pengaduan masyarakat juga memperoleh tindak lanjut. Azhari Rasman yang telah menjalani proses naturalisasi selama dua tahun akan segera diproses ke Presiden setelah clearance dari kedutaan diterima. Sementara itu, Mas Bryan memperoleh komitmen koordinasi terkait persoalan paspor dan indikasi dwikewarganegaraan.

Pengaduan lainnya disampaikan Ahmad Ridhova Salamah yang lahir di Amerika Serikat dan bermaksud melepaskan status WNI. Dalam dialog disampaikan bahwa proses clearance diperkirakan maksimal 15 hari kerja sejak berkas diterima. Hafizal, Alia, Tasya, dan Budi Hartono juga memperoleh penjelasan mengenai tahapan penyelesaian persoalan kewarganegaraan masing-masing.

Pada bidang Administrasi Hukum Umum, Edi Wanda menyampaikan persoalan data yayasan yang tidak muncul dalam sistem BPN akibat proses migrasi data AHU. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Direktorat Badan Usaha AHU akan memberikan salinan dokumen yayasan. Sementara itu, Dias memperoleh solusi terkait protokol notaris melalui proses perpindahan wilayah melalui Kantor Wilayah sesuai ketentuan yang berlaku.

Di bidang Kekayaan Intelektual dan investasi, Restu dari Klaten menyampaikan persoalan terkait merek dan investasi asing. Permohonan merek yang diajukan pada Februari 2026 telah terbit pada 13 Agustus 2026, lebih cepat dari jadwal sebelumnya pada 26 Agustus 2026.

Dialog juga membahas keterkaitan KITAS dengan izin usaha industri, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Persoalan tersebut menjadi masukan untuk dilakukan koordinasi lebih lanjut lintas kementerian dan lembaga guna memberikan kepastian kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut turut disampaikan rencana integrasi seluruh layanan Kementerian Hukum ke dalam satu ekosistem digital pada akhir September. Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian, transparansi, dan kemudahan akses layanan, termasuk melalui mekanisme pelacakan status permohonan kewarganegaraan pada setiap tahapan di kementerian atau lembaga terkait.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa forum pengaduan seperti "Pasti Ada Solusi" menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan pemerintah benar-benar memberikan kepastian kepada masyarakat.

"Pengaduan masyarakat harus menjadi bahan evaluasi sekaligus momentum untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Setiap permasalahan yang disampaikan perlu ditindaklanjuti secara jelas agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses dan penyelesaiannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menegaskan pentingnya penguatan koordinasi dan digitalisasi untuk mempercepat penyelesaian berbagai pengaduan masyarakat.

"Kami berkomitmen memperkuat koordinasi dengan unit teknis di tingkat pusat maupun pemangku kepentingan terkait. Di sisi lain, transformasi digital harus terus dikawal agar masyarakat dapat memperoleh informasi dan memantau perkembangan permohonannya secara lebih transparan dan mudah," tambahnya.

Secara keseluruhan, Dialog Interaktif "Pasti Ada Solusi" Episode 11 menjadi sarana strategis dalam memperkuat kualitas pelayanan publik melalui penyelesaian langsung terhadap berbagai pengaduan masyarakat di bidang kewarganegaraan, Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, dan layanan hukum lainnya. Melalui koordinasi lintas unit, pemberian kepastian informasi, serta penguatan transformasi digital, Kementerian Hukum terus berupaya menghadirkan layanan yang responsif, transparan, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Type above and press Enter to search.