RadarJawa – Hari Kemerdekaan menjadi momentum bagi warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan untuk menatap masa depan dengan harapan baru. Sebanyak 6.188 narapidana menerima Remisi Umum dan 10 Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).
Dari 6.188 narapidana penerima Remisi Umum, sebanyak 6.055 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I), sedangkan 133 orang menerima Remisi Umum II (RU-II), lalu dari 133 penerima RU-II, sebanyak 51 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana yang menyebabkan berakhirnya masa pidana dan langsung bebas setelah seluruh proses administrasi dan ketentuan lainnya terpenuhi. Sementara itu, 82 penerima RU-II lainnya masih menjalani pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi Anak Binaan, sebanyak 10 orang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana, terdiri atas 9 penerima PMP-I dan 1 penerima PMP-II. Besaran Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, mengatakan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan penghargaan atas komitmen dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan.
Menurutnya, remisi juga menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial. Kesempatan tersebut diharapkan mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas hidup, mengembangkan keterampilan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan bertanggung jawab.
“Jangan berhenti pada keberhasilan memperoleh pengurangan masa pidana, tetapi teruskan proses pembinaan dengan menunjukkan perubahan yang nyata, membangun keterampilan, menjaga perilaku, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” pesannya.
Penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dilaksanakan pada masing-masing UPT Pemasyarakatan dengan melibatkan pemerintah daerah dan stakeholder terkait. Di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin kepada perwakilan narapidana penerima remisi.
Dalam kesempatan tersebut, H. Muhidin menekankan bahwa Setiap tanggal 17 Agustus memperingati kemerdekaan Indonesia, sekaligus mengingat kembali makna kemerdekaan sebagai sebuah kesempatan untuk memperbaiki kehidupan dan menatap masa depan dengan penuh harapan,” kata H. Muhidin.
Pesan tersebut sejalan dengan tujuan pembinaan Pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada perubahan perilaku, tetapi juga menyiapkan warga binaan agar memiliki bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan menyerahkan cenderamata hasil karya warga binaan kepada Gubernur Kalimantan Selatan. Karya tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa pembinaan diarahkan untuk mengembangkan keterampilan dan kemandirian warga binaan.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus berkarya dan memperbaiki diri. Dengan dukungan keluarga, pemerintah daerah, mitra kerja, dan masyarakat, warga binaan diharapkan mampu membangun kehidupan yang lebih mandiri, produktif, serta memberikan manfaat ketika kembali ke lingkungan sosialnya.
