TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

24 Warga Binaan Diusulkan Peroleh Hak Integrasi, Kanwil Ditjenpas Kalsel Lakukan Pengawasan

RadarJawa – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan terus memperkuat fungsi pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian (Bintorwasdal) dalam layanan pemberian hak integrasi bagi Warga Binaan di wilayah. Komitmen itu diwujudkan melalui pendampingan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru dan Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, Rabu (1/7).

Hadirnya Kanwil pada siding TPP yang digelar UPT merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Penguatan Peran Kanwil Ditjenpas dalam Bintorwasdal Layanan Pemberian Hak Bersyarat. Kanwil memastikan seluruh proses pengusulan hak integrasi berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Lapas Banjarbaru, sidang dihadiri Ketua dan anggota TPP, Asesor Pemasyarakatan, Wali Pemasyarakatan, perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin. 16 warga binaan memperoleh rekomendasi untuk diusulkan menerima hak integrasi, terdiri atas enam orang diusulkan memperoleh Cuti Bersyarat (CB) dan 10 orang diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB).

Sementara itu, di Lapas Perempuan Martapura, sidang dipimpin Kepala Lapas dan diikuti jajaran struktural, PK Bapas Banjarmasin. Sidang menetapkan delapan warga binaan memenuhi persyaratan dan direkomendasikan untuk diusulkan memperoleh PB.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, menegaskan bahwa kehadiran Kanwil dalam Sidang TPP merupakan implementasi nyata penguatan fungsi bintorwasdal sebagaimana diamanatkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

"Kehadiran Kanwil dalam Sidang TPP bertujuan memastikan setiap proses pengusulan hak integrasi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Hak integrasi merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan hasil pembinaan dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan, sehingga seluruh prosesnya harus dijalankan secara profesional serta bebas dari praktik penyimpangan," tegas Erwedi.

Ia juga mengingatkan bahwa rekomendasi hasil Sidang TPP bukan berarti hak integrasi langsung diberikan. Seluruh usulan masih harus melalui tahapan verifikasi dan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Sugito, mengatakan bahwa penguatan peran Kanwil dalam Sidang TPP menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola layanan pemasyarakatan.

"Melalui mekanisme Bintorwasdal, kami memastikan setiap usulan hak integrasi telah melalui proses penilaian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan demi keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan," ujar Sugito.

Kanwil akan menyusun laporan hasil pembahasan dan pertimbangan terhadap seluruh warga binaan yang direkomendasikan untuk diusulkan memperoleh hak integrasi. Laporan tersebut selanjutnya disampaikan kepada masing-masing kepala UPT sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Martapura, Evi Loliancy, menyambut baik penguatan peran Kanwil dalam pelaksanaan Sidang TPP. Menurutnya, kehadiran perwakilan Kanwil memberikan nilai tambah dalam memastikan setiap usulan hak integrasi diproses secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pelaksanaan Sidang TPP dengan melibatkan Kanwil menjadi bentuk pengawasan sekaligus penguatan terhadap proses pemberian hak integrasi. Kami berkomitmen memastikan setiap usulan benar-benar melalui penilaian yang objektif, didukung data yang akurat, sehingga hak warga binaan dapat diberikan secara profesional, akuntabel, dan tepat sasaran," pungkasnya.

Type above and press Enter to search.