RadarJawa – Setelah melaksanakan
Sholat Idul Adha 1447 H berjamaah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika
Kelas IIA Karang Intan melanjutkan rangkaian kegiatan dengan menyelenggarakan
penyembelihan dan pemotongan hewan kurban di lingkungan lapas. Kegiatan ini
juga memperkuat pembinaan rohani sekaligus menanamkan nilai-nilai keagamaan
kepada warga binaan, Rabu (27/05/2026).
Dalam kegiatan kurban tersebut,
Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan menyembelih 2 ekor sapi dan 5 ekor
kambing yang berasal dari pegawai, pihak ketiga, serta keluarga warga binaan.
Proses penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh Ustadz H. Badarudin, dengan
melibatkan petugas serta warga binaan yang telah ditunjuk, serta tetap
memperhatikan ketentuan syariat Islam dan pengawasan ketat dari petugas.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi
momen ibadah, tetapi juga sarana pembinaan yang menanamkan nilai kebersamaan,
kepedulian sosial, serta rasa syukur kepada Allah SWT di lingkungan
pemasyarakatan. Warga binaan yang terlibat turut mendapatkan pembelajaran langsung
mengenai tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai tuntunan agama.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA
Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menyampaikan bahwa kegiatan kurban merupakan
bagian penting dari pembinaan kepribadian berbasis keagamaan yang terus
dioptimalkan di dalam lapas.
“Pelaksanaan kurban ini bukan hanya
sekadar ibadah, tetapi juga menjadi sarana pembinaan rohani bagi warga binaan.
Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan nilai keikhlasan, kebersamaan, dan
kepedulian sosial agar dapat menjadi bekal ketika kembali ke masyarakat,” ujar
Yugo.
Kegiatan penyembelihan dan
pemotongan hewan kurban berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh kekhidmatan.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai prosedur, dengan pengawasan
petugas guna memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
Daging kurban yang dihasilkan
selanjutnya akan didistribusikan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk
kepedulian sosial dan berbagi keberkahan Idul Adha, baik kepada warga binaan
maupun pihak yang berhak menerimanya.
