TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Kemenkum Sulteng Sosialisasikan KUHP Baru di LPKA Palu, Dorong Kesadaran Hukum dan Restorative Justice bagi Anak

RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan yang oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah diikuti oleh seluruh anak binaan di LPKA Palu.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum anak binaan sekaligus mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial mereka di tengah masyarakat.

Menurutnya, pemahaman terhadap KUHP terbaru sangat penting agar anak binaan mengetahui perkembangan regulasi pidana nasional, memahami hak dan kewajibannya, serta mampu menghindari pengulangan tindak pidana di masa mendatang.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin menanamkan pemahaman hukum sejak dini kepada anak binaan agar mereka memiliki kesadaran hukum yang lebih baik serta memahami pentingnya penyelesaian perkara yang berkeadilan dan humanis,” ujar Rakhmat Renaldy.

Dalam kegiatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sulteng memaparkan berbagai materi penting, mulai dari latar belakang lahirnya KUHP baru, konsep keadilan restoratif (restorative justice), tujuan dan manfaat restorative justice, hingga syarat penerapannya dalam sistem peradilan pidana, khususnya bagi anak.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin serta informasi terkait Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang dapat dihubungi untuk memperoleh pendampingan hukum.

Suasana sosialisasi berlangsung interaktif. Para anak binaan aktif mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber, di antaranya mengenai ancaman pidana narkotika bagi anak, penerapan restorative justice terhadap anak dengan lebih dari satu perkara pidana, hingga aturan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, pendamping LPKA Kelas II Palu, Parlan, turut melakukan konsultasi langsung terkait mekanisme pelayanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Konsultasi tersebut membahas alur pengajuan bantuan hukum dan prosedur pendampingan hukum cuma-cuma bagi anak binaan melalui Organisasi Bantuan Hukum.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum para anak binaan sekaligus memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah dan LPKA Kelas II Palu dalam menciptakan pembinaan yang edukatif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Dengan terlaksananya sosialisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah terus menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif serta mendorong tumbuhnya budaya sadar hukum di seluruh lapisan masyarakat, termasuk bagi anak binaan pemasyarakatan.

Type above and press Enter to search.