NarasiPublik – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong percepatan perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap potensi unggulan daerah melalui koordinasi lanjutan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Cengkeh Tolitoli bersama Dinas Perkebunan Kabupaten Tolitoli, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut turut melibatkan pengampu lama Indikasi Geografis Cengkeh Tolitoli guna memastikan keberlanjutan proses pendaftaran yang sebelumnya sempat terhenti akibat mutasi pejabat pengampu ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
Dalam pertemuan tersebut, dilakukan penelusuran kembali progres dokumen dan alih informasi terkait tahapan pengusulan IG Cengkeh Tolitoli. Hasil koordinasi memastikan bahwa berbagai data dan dokumen pendukung yang telah disusun sebelumnya masih dapat dilanjutkan dan disempurnakan.
Sebagai langkah konkret percepatan penyelesaian, disepakati bahwa pengampu IG akan segera berkoordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Tolitoli guna melengkapi persyaratan teknis dan administrasi untuk melanjutkan proses pengusulan Indikasi Geografis secara berkelanjutan.
Koordinasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan kendala administratif yang sempat terjadi tidak menghambat upaya perlindungan hukum terhadap salah satu komoditas unggulan Kabupaten Tolitoli tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa Indikasi Geografis memiliki peran strategis dalam meningkatkan nilai ekonomi sekaligus menjaga reputasi produk khas daerah.
“Cengkeh Tolitoli merupakan komoditas unggulan yang memiliki karakteristik dan kualitas khas yang menjadi identitas daerah. Karena itu, perlindungan melalui Indikasi Geografis menjadi langkah penting untuk menjaga reputasi, kualitas, dan nilai jual produk tersebut,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan IG tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memperkuat posisi produk lokal dalam persaingan pasar nasional maupun internasional.
“Melalui Indikasi Geografis, produk daerah memperoleh pengakuan resmi atas kekhasannya. Ini tentu berdampak positif terhadap peningkatan daya saing produk serta kesejahteraan masyarakat dan petani lokal,” tambahnya.
Rakhmat Renaldy juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendampingi seluruh tahapan proses pengajuan hingga terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Kami akan terus memberikan asistensi teknis dan memantau perkembangan proses pendaftaran agar seluruh tahapan dapat berjalan optimal. Harapannya, Cengkeh Tolitoli segera memperoleh perlindungan hukum sebagai Indikasi Geografis yang sah,” ungkapnya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, pengampu IG, dan instansi teknis menjadi kunci utama keberhasilan proses pendaftaran Indikasi Geografis.
Melalui koordinasi lanjutan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap potensi unggulan daerah di Sulawesi Tengah semakin terlindungi secara hukum dan mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat, khususnya para petani dan pelaku usaha di Kabupaten Tolitoli.
