TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Kemenkum Sulteng Dorong Perlindungan KI Budaya dan Karya Intelektual Tolitoli

RadarJawa – Upaya pelestarian budaya dan perlindungan karya intelektual daerah terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui koordinasi bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Tolitoli terkait rencana pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), Jumat (8/5/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut berlangsung di Kantor BRIDA Kabupaten Tolitoli dan dihadiri oleh jajaran pejabat serta staf dari kedua instansi.

Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembahasan mendalam mengenai langkah strategis perlindungan kekayaan intelektual atas aset budaya dan hasil karya intelektual daerah Kabupaten Tolitoli.

Beberapa objek yang menjadi fokus pembahasan antara lain rencana pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Rumah Adat Balre Masigi dan Legenda Tau Dei Baolan, serta pendaftaran Hak Cipta atas modul yang telah disusun oleh BRIDA Kabupaten Tolitoli.

Tim Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan penjelasan rinci terkait persyaratan administrasi, dokumen pendukung, aspek teknis, hingga tahapan proses pengajuan pendaftaran untuk masing-masing jenis kekayaan intelektual tersebut.

BRIDA Kabupaten Tolitoli menyambut baik langkah pendampingan tersebut sebagai bagian dari upaya strategis dalam menjaga identitas budaya daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual yang dimiliki masyarakat dan pemerintah daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan instrumen penting dalam menjaga warisan budaya sekaligus mendorong pengembangan inovasi daerah.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap identitas budaya, nilai sejarah, dan kreativitas masyarakat daerah. Potensi budaya dan karya intelektual di Sulawesi Tengah harus dijaga dan dilindungi agar tidak hilang maupun diklaim pihak lain,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menambahkan bahwa pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal memiliki peran penting dalam memperkuat eksistensi budaya lokal di tingkat nasional maupun internasional.

“Rumah adat, legenda daerah, dan berbagai pengetahuan tradisional merupakan aset berharga yang mencerminkan jati diri masyarakat. Karena itu, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong pemerintah daerah untuk aktif melakukan inventarisasi dan perlindungan terhadap potensi KI yang dimiliki,” tambah Rakhmat Renaldy.

Selain aspek budaya, Rakhmat Renaldy juga menilai perlindungan Hak Cipta terhadap modul dan hasil karya intelektual daerah dapat menjadi langkah penting dalam mendorong inovasi dan pengembangan riset di daerah.

“Kami siap memberikan pendampingan teknis secara berkelanjutan, mulai dari penyusunan dokumen hingga proses pendaftaran selesai. Harapannya, semakin banyak kekayaan intelektual daerah Sulawesi Tengah yang memperoleh perlindungan hukum resmi,” ungkapnya.

Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam melestarikan budaya serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.

Ke depan, Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus melakukan pendampingan kepada BRIDA Kabupaten Tolitoli guna memastikan seluruh dokumen pendukung dan persyaratan administrasi dapat dipenuhi sehingga proses pendaftaran KI dapat berjalan optimal dan tepat waktu.

Type above and press Enter to search.