RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha daerah melalui koordinasi bersama Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tolitoli terkait pembahasan merek kolektif bagi produk unggulan UMKM, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut berlangsung di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tolitoli dan dihadiri oleh jajaran pejabat serta staf dari kedua instansi.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai hal strategis dibahas secara mendalam, mulai dari konsep merek kolektif, manfaat perlindungan hukum bagi kelompok UMKM, hingga prosedur pendaftaran merek kolektif untuk produk unggulan daerah.
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tolitoli juga menyampaikan sejumlah potensi produk lokal yang dinilai layak memperoleh perlindungan melalui skema merek kolektif. Salah satu produk yang direncanakan untuk diajukan adalah produk keripik unggulan UMKM Kabupaten Tolitoli.
Pembahasan turut menyoroti langkah-langkah teknis yang harus dipersiapkan kelompok UMKM, termasuk kelengkapan dokumen, identitas kelompok usaha, serta mekanisme pendampingan yang akan diberikan oleh Kanwil Kemenkum Sulteng selama proses pengajuan permohonan perlindungan KI berlangsung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa merek kolektif menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memperkuat identitas ekonomi daerah.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya melalui merek kolektif, merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas, identitas, dan nilai ekonomi produk unggulan daerah. Ini juga menjadi bentuk keberpihakan negara terhadap pelaku UMKM agar mampu bersaing secara lebih luas,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menjelaskan bahwa merek kolektif tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk yang dihasilkan secara bersama oleh kelompok usaha masyarakat.
“Kami ingin UMKM di Sulawesi Tengah semakin sadar akan pentingnya Kekayaan Intelektual. Dengan perlindungan merek kolektif, produk lokal memiliki nilai tambah, legalitas yang kuat, dan peluang pemasaran yang lebih besar,” tambahnya.
Rakhmat Renaldy juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng untuk terus memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah dan kelompok UMKM dalam proses pengajuan perlindungan KI.
“Kami siap memberikan asistensi, mulai dari inventarisasi potensi produk unggulan hingga penyusunan dokumen persyaratan pendaftaran. Harapannya, semakin banyak produk khas Sulawesi Tengah yang terlindungi secara hukum dan memiliki daya saing tinggi,” ungkapnya.
Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual semakin meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis produk unggulan lokal di Kabupaten Tolitoli.
Ke depan, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tolitoli akan melakukan inventarisasi lebih lanjut terhadap kelompok usaha dan produk potensial yang dapat diajukan sebagai merek kolektif guna memperluas perlindungan hukum bagi UMKM daerah.
