RadarJawa — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Poso tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa, Rabu (20/5/2026), bertempat di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian.
Dalam sambutannya, Sopian menekankan bahwa pendidikan merupakan investasi strategis daerah dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
Pembahasan dilakukan secara mendalam bersama tim pemrakarsa Pemerintah Kabupaten Poso dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Pendalaman difokuskan pada mekanisme pemberian bantuan biaya pendidikan, kriteria penerima, prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta efektivitas pelaksanaan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa.
Selain itu, pembahasan juga diarahkan pada penyesuaian substansi rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar implementasinya dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan sejumlah masukan terhadap teknik penyusunan dan penguatan norma pengaturan guna memastikan regulasi yang dibentuk lebih sistematis, adaptif, dan memiliki kepastian hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa dukungan pemerintah daerah terhadap sektor pendidikan merupakan bagian penting dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Pendidikan menjadi fondasi utama dalam menciptakan generasi muda yang berkualitas dan mampu bersaing di masa depan,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa regulasi yang baik harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses pendidikan.
“Produk hukum daerah harus disusun secara terukur, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat agar implementasinya benar-benar memberikan dampak positif,” tambahnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Poso tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Poso.
