Jakarta, Radarjawa.com - Kebanyakan pelaku UMKM mengalami kendala saat mengajukan kredit ke bank meskipun usaha sudah berjalan dan memiliki omzet yang stabil. Salah satu penyebab yang sering terjadi adalah dokumen legalitas usaha yang belum lengkap.
Dalam proses pengajuan kredit usaha atau KUR, terdapat dua dokumen yang hampir selalu diminta oleh pihak bank. Kedua dokumen ini juga penting untuk berbagai kebutuhan administrasi bisnis lainnya.
Berikut penjelasan informatif sekaligus panduan singkat mengenai dua dokumen tersebut.
1. NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP merupakan identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dokumen ini digunakan sebagai identitas resmi dalam administrasi perpajakan sekaligus sebagai salah satu syarat dalam berbagai proses administrasi bisnis.
Fungsi NPWP bagi Pelaku UMKM
Bagi pelaku usaha, NPWP memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
-
Menjadi syarat pengajuan kredit atau KUR di bank
-
Digunakan saat membuka rekening bank untuk usaha
-
Dibutuhkan untuk mengikuti tender proyek pemerintah
-
Digunakan dalam transaksi properti atau kendaraan
Bank biasanya menggunakan NPWP untuk memverifikasi identitas pemohon kredit serta memastikan bahwa pemohon memiliki identitas pajak yang sah.
Jenis NPWP yang Digunakan UMKM
Banyak pelaku usaha kecil mengira bahwa mereka harus membuat NPWP Badan karena sudah memiliki bisnis. Padahal, untuk usaha yang masih dijalankan secara perorangan, yang dibutuhkan adalah NPWP Pribadi.
NPWP Badan hanya diperlukan jika usaha sudah berbentuk badan hukum seperti CV atau PT. Jika usaha masih dijalankan atas nama pribadi, seperti warung, toko online, atau usaha rumahan, maka NPWP Pribadi sudah cukup digunakan untuk pengajuan kredit.
Cara Membuat NPWP Secara Online
Saat ini pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP. Berikut langkah umum yang dapat dilakukan:
-
Mengakses situs resmi pendaftaran NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak
-
Membuat akun pendaftaran menggunakan email aktif
-
Mengisi data identitas sesuai KTP
-
Mengunggah dokumen yang diminta
-
Menunggu proses verifikasi hingga NPWP diterbitkan
Dalam praktiknya, sebagian orang mengalami kendala teknis seperti verifikasi data atau kode OTP yang tidak masuk. Untuk mempermudah proses tersebut, sebagian pelaku usaha menggunakan bantuan jasa pembuatan npwp online agar proses pendaftaran dapat dibantu sampai NPWP resmi terbit.
Syarat Pembuatan NPWP
Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:
-
Foto KTP yang jelas
-
Foto Kartu Keluarga
-
Nomor HP aktif
-
Email aktif
2. NIB Nomor Induk Berusaha
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) RBA milik pemerintah. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa usaha telah terdaftar secara resmi.
Fungsi NIB bagi UMKM
NIB memiliki beberapa fungsi penting dalam kegiatan usaha, di antaranya:
-
Menjadi syarat pengajuan kredit usaha atau KUR
-
Digunakan untuk pengurusan izin usaha
-
Digunakan untuk pembukaan rekening bank usaha
-
Dibutuhkan saat pengajuan sertifikasi halal
-
Digunakan untuk pengajuan penambahan daya listrik usaha
Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, banyak bank mensyaratkan NIB sebagai dokumen wajib dalam proses pengajuan kredit usaha.
Cara Membuat NIB Melalui OSS
Berikut langkah umum pembuatan NIB:
-
Mengakses situs OSS RBA milik pemerintah
-
Membuat akun OSS menggunakan NIK pemilik usaha
-
Mengisi data usaha yang dijalankan
-
Menentukan bidang usaha sesuai KBLI
-
Mengajukan penerbitan NIB
Setelah data selesai diisi dan diverifikasi, NIB biasanya dapat langsung diterbitkan melalui sistem OSS.
Pentingnya Memiliki NPWP dan NIB
NPWP dan NIB merupakan dua dokumen yang saling melengkapi dalam administrasi usaha. NPWP menunjukkan identitas pajak pemilik usaha, sedangkan NIB menunjukkan bahwa usaha tersebut telah terdaftar secara resmi.
Dengan memiliki kedua dokumen ini, proses pengajuan kredit usaha biasanya menjadi lebih mudah karena persyaratan administrasi sudah terpenuhi.
Penutup
Pelaku UMKM yang ingin mengajukan kredit usaha sebaiknya memastikan bahwa dokumen penting seperti NPWP dan NIB sudah dimiliki. Kedua dokumen tersebut kini dapat dibuat secara online tanpa harus datang langsung ke kantor instansi terkait.
Jika ingin proses yang lebih praktis, pelaku usaha juga dapat menggunakan bantuan jasa pembuatan npwp pribadi untuk membantu proses pendaftaran hingga dokumen resmi diterbitkan.
Dengan dokumen usaha yang lengkap, peluang pengajuan kredit untuk pengembangan usaha akan menjadi lebih besar.
