TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Kejagung Limpahkan Dua Tersangka Kasus Satelit Kemhan, Termasuk Purnawirawan Bintang Dua


Jakarta, Radarjawa.com - Kejaksaan Agung RI melimpahkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan untuk periode 2012–2021. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, dan Thomas Anthony Van Der Hayden, warga negara Amerika Serikat yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga ahli satelit di kementerian yang sama.


Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Brigjen Cpm TNI Andi Suci, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti telah dilakukan kepada Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta guna memasuki tahap persidangan. Proses pelimpahan tersebut dilaksanakan oleh tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung pada 1 Desember 2025.


Dalam perkara yang sama, satu tersangka lain yaitu Gabor Kuti, CEO Navayo International AG, hingga kini masih berstatus sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen terkait pengadaan satelit dan user terminal, serta kiriman dari Navayo International AG berupa 550 unit telepon genggam merek Vestel dan paket komponen server yang belum dirakit.


Andi Suci juga menegaskan bahwa kondisi kesehatan para tersangka telah dinyatakan layak oleh tim medis, sehingga proses pelimpahan tahap dua kepada penuntut koneksitas dapat dilakukan tanpa kendala. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penetapan Leonardi sebagai tersangka berkaitan dengan penandatanganan kontrak kerja sama pengadaan barang dan jasa dengan Gabor Kuti pada 1 Juli 2016. Penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga dilakukan tanpa mekanisme pengadaan resmi, melainkan berdasarkan rekomendasi dari Thomas Anthony Van Der Hayden.


Atas dugaan korupsi tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Selain itu, jaksa menyiapkan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 undang-undang yang sama.

Type above and press Enter to search.