Surabaya, Radarjawa.com — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti dan para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012–2021 kepada tim penuntut koneksitas. Pelimpahan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci mengatakan, terdapat tiga tersangka yang dilimpahkan dalam perkara tersebut. Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi), mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan yang saat ini ditahan di ruang tahanan Puspomal; TAVDH (Thomas Anthony Van Der Heyden), warga negara Amerika Serikat yang bertindak sebagai tenaga ahli satelit Kemhan; serta GK (Gabor Kuti), CEO Navayo International AG.
Menurut Andi, tersangka GK hingga kini belum tertangkap dan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Oleh karena itu, pelimpahan terhadap yang bersangkutan dilakukan secara in absentia.
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan satelit dan perangkat user terminal untuk slot orbit 123 BT. Barang bukti lain yang turut diserahkan antara lain 550 unit telepon genggam merek Vestel serta sejumlah komponen server yang belum dirakit.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah pelimpahan tahap kedua ini, kewenangan penahanan dan penanganan perkara sepenuhnya berada pada tim penuntut koneksitas untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.
Sementara itu, Direktur Penuntutan Jampidmil Zet Tedung Allo menjelaskan, perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi dan disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Ia menambahkan, perkara ini ditangani melalui peradilan militer karena salah satu tersangka merupakan mantan perwira TNI, serta tindak pidana dilakukan bersama-sama oleh unsur militer dan sipil.
