RadarJawa – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu mengikuti kegiatan Arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait Evaluasi dan Pembinaan Pelaksanaan Pengadaan Bahan Makanan (BAMA) melalui sistem E-Purchasing Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Ruang WBK Lapas Kelas IIA Palu, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai, Selasa (23/12).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan BAMA, di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi pelaksanaan pengadaan Tahun Anggaran 2025 serta pembinaan dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pengadaan pada Tahun Anggaran 2026.
Arahan dan pembinaan ini diikuti langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu beserta Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, staf terkait, serta para penyedia BAMA melalui virtual Zoom.
Dalam kegiatan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan sejumlah poin penting, antara lain evaluasi pelaksanaan pengadaan BAMA Tahun Anggaran 2025, pembinaan dan penguatan penggunaan sistem E-Purchasing, serta arahan tindak lanjut dan rekomendasi perbaikan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan Tahun Anggaran 2026.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, Makmur, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi pedoman penting dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan BAMA di Lapas Palu.
“Arahan dan pembinaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini menjadi acuan bagi kami untuk memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan pengadaan BAMA. Kami berkomitmen melaksanakan pengadaan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan guna menjamin pemenuhan hak dasar warga binaan,” tegas Makmur.
Berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan, masih ditemukan beberapa hambatan dalam pelaksanaan pengadaan BAMA, khususnya terkait kecepatan proses pengadaan dan aspek pengawasan yang perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merekomendasikan peningkatan koordinasi antarpetugas pengadaan, penguatan pemahaman penggunaan E-Purchasing di kalangan staf, serta pemantauan dan evaluasi yang lebih intensif.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan peningkatan profesionalisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Pengadaan BAMA harus dilaksanakan secara tertib administrasi, tepat waktu, dan sesuai dengan mekanisme E-Purchasing yang telah ditetapkan. Saya mengharapkan seluruh UPT, termasuk Lapas Kelas IIA Palu, mampu menindaklanjuti hasil evaluasi ini dengan langkah nyata agar pelaksanaan pengadaan Tahun Anggaran 2026 berjalan lebih baik,” ujar Kakanwil.
Sebagai tindak lanjut, Lapas Kelas IIA Palu akan menyusun rencana aksi untuk mengatasi kendala pelaksanaan pengadaan BAMA Tahun Anggaran 2025, melaksanakan pelatihan tambahan bagi staf terkait penggunaan E-Purchasing, serta mengimplementasikan seluruh rekomendasi pembinaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Diharapkan melalui kegiatan ini, pelaksanaan pengadaan BAMA di Lapas Kelas IIA Palu ke depan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel dalam mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.
