TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Kemenkum Sulteng Dorong Optimalisasi Pengelolaan JDIH Daerah Demi Akses Hukum Terpadu

RadarJawa — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat komitmennya dalam membangun keterbukaan informasi hukum di daerah. 

Hal ini ditunjukkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Bimbingan Teknis Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) se-Sulawesi Tengah yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah di Gedung Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (11/11/2025).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI dan Kanwil Kemenkum Sulteng, serta diikuti oleh pengelola JDIH dari berbagai instansi, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, hingga perwakilan perguruan tinggi seperti Universitas Tadulako dan Universitas Muhammadiyah Palu.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulteng, Fahrudin Yambas, yang membuka kegiatan tersebut, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pengelola JDIH yang telah berkontribusi dalam penyebarluasan informasi hukum di wilayahnya. Ia menegaskan pentingnya peran JDIH sebagai instrumen penguatan budaya hukum dan sarana keterbukaan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

Dalam kegiatan ini, dua materi utama menjadi sorotan, yakni Pelaporan JDIH (e-Report) oleh I Nyoman Sukamayasa dari BPHN, dan Evaluasi Pengelolaan JDIH se-Provinsi Sulteng oleh Diden Priya Utama, S.Kom. Kedua materi tersebut menyoroti pentingnya pelaporan berkala, standar pengelolaan JDIH sesuai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019, serta indikator penilaian JDIH 2025 yang menjadi bagian penting dari variabel penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, sebagai Pusat Jaringan Daerah, juga menyampaikan pentingnya keaktifan seluruh anggota JDIH dalam menjaga kesinambungan pembaruan data dan integrasi sistem hukum nasional. Mereka mengimbau agar instansi yang belum aktif segera menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 500.d/7219/SJ tanggal 14 Oktober 2025 tentang Pengelolaan JDIH di Pemerintah Daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa JDIH merupakan pilar penting dalam mewujudkan keterbukaan hukum dan memperkuat budaya sadar hukum di masyarakat. “Keberadaan JDIH bukan hanya memenuhi amanat regulasi, tetapi juga memastikan masyarakat dapat mengakses informasi hukum secara cepat, valid, dan transparan. Kami di Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen memperkuat pembinaan dan koordinasi agar JDIH di seluruh daerah menjadi semakin aktif dan terintegrasi,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara BPHN, Kanwil Kemenkum Sulteng, dan pemerintah daerah akan terus diperkuat melalui bimbingan teknis, pendampingan, dan evaluasi rutin.

“Tujuan akhirnya adalah satu — menjadikan JDIH sebagai pusat literasi hukum daerah yang hidup, berdaya, dan memberi manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan kembali pentingnya pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang mewajibkan setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengelola dan menyebarluaskan dokumentasi hukum secara terintegrasi demi menjamin kepastian dan keterbukaan hukum di Indonesia.

Type above and press Enter to search.