RadarJawa — Sebuah capaian membanggakan datang dari Kabupaten Tojo Una-Una. Daerah berjuluk Bumi Sivia Patuju ini sukses menjadi kabupaten pertama di Sulawesi Tengah yang mencapai 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, mencakup seluruh 146 desa dan kelurahan di wilayahnya.
Pencapaian ini mendapat apresiasi tinggi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat sadar hukum dan memperluas akses keadilan hingga ke pelosok.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada Bupati, jajaran pemerintah daerah, serta para kepala desa dan lurah di Kabupaten Tojo Una-Una yang telah berkomitmen menghadirkan layanan bantuan hukum yang merata. “Capaian 100 persen pembentukan Posbankum Desa di Tojo Una-Una adalah bukti kuat bahwa kesadaran hukum dapat tumbuh dari akar pemerintahan terkecil. Ini adalah praktik baik yang harus menjadi inspirasi bagi seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah,” ujar Rakhmat Renaldy. Kamis, (9/10/2025).
Ia menambahkan, keberadaan Posbankum Desa bukan sekadar simbol administratif, melainkan sarana nyata bagi masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap keadilan secara cepat, gratis, dan berkeadilan. “Posbankum Desa adalah perpanjangan tangan negara dalam memastikan tidak ada warga yang buta hukum atau tidak tahu kemana harus mencari keadilan. Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat kolaborasi dan memberikan pendampingan agar layanan bantuan hukum ini berjalan efektif di setiap desa,” lanjutnya.
Pembentukan Posbankum Desa di Kabupaten Tojo Una-Una dilakukan secara terstruktur melalui kerja sama lintas sektor antara pemerintah daerah, Kanwil Kemenkum Sulteng, serta lembaga penyedia bantuan hukum terakreditasi. Posbankum Desa berperan penting dalam memberikan konsultasi hukum, penyuluhan, hingga pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum, terutama bagi kelompok masyarakat miskin atau rentan hukum.
Langkah progresif ini juga sejalan dengan program nasional Akses Keadilan untuk Semua yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum RI. Keberhasilan Tojo Una-Una menjadi contoh konkret bagaimana komitmen pemerintah daerah dapat mendorong percepatan pemerataan layanan hukum di tingkat desa.
“Kami berharap, capaian ini tidak berhenti pada pembentukan Posbankum semata, tetapi berlanjut pada peningkatan kapasitas pengelola, sinergi dengan penyuluh hukum, dan penguatan literasi hukum masyarakat. Tojo Una-Una telah menunjukkan bahwa pelayanan hukum yang inklusif bukan sekadar wacana, tetapi bisa diwujudkan dengan kolaborasi yang kuat,” tegas Rakhmat Renaldy.
Dengan capaian 100 persen ini, Kabupaten Tojo Una-Una menorehkan prestasi penting dalam upaya membangun Sulawesi Tengah Sadar Hukum dan memperkuat fondasi negara hukum yang berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat.