RadarJawa – Sebuah langkah besar dalam digitalisasi layanan hukum telah diambil di Sulawesi Tengah. Melalui program “Satu Nusa AHU”, layanan administrasi hukum umum kini dapat diakses masyarakat dalam satu pintu yang terhubung digital.
Program ini lahir dari nota kesepakatan antara Gubernur Sulteng, H. Anwar Hafid, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) yang diwakili Plh. Kepala Kanwil, Sopian. Dengan adanya Satu Nusa AHU, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengurus berbagai kebutuhan hukum seperti pendirian yayasan, perkumpulan, maupun pencatatan hukum lainnya dengan lebih mudah.
Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa birokrasi yang berbelit harus dipangkas. “Satu Nusa AHU adalah jawaban nyata. Masyarakat kini dapat merasakan kepastian hukum tanpa menunggu lama. Proses lebih sederhana, hasil lebih cepat,” katanya.
Menurut Sopian, Satu Nusa AHU merupakan wujud nyata sinergi multi-agensi untuk mewujudkan layanan hukum modern. “Dengan platform digital ini, layanan hukum tidak hanya efisien, tetapi juga transparan,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menilai bahwa digitalisasi layanan hukum akan mendorong iklim usaha yang sehat. “Dengan kepastian hukum, investor merasa lebih aman, pelaku usaha lebih percaya diri, dan masyarakat semakin terlindungi,” jelas Rakhmat Renaldy.
Program ini akan segera disosialisasikan ke seluruh kabupaten/kota. Pemerintah daerah diminta menindaklanjuti dengan menyiapkan infrastruktur pendukung dan memastikan masyarakat dapat segera memanfaatkan layanan ini.
