RadarJawa - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menunjukkan komitmennya dalam memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke tingkat desa. Hal ini diwujudkan melalui dua program strategis: Ana Banua Posbankum dan Satu Nusa AHU.
Plh. Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan program tersebut. “Kami akan mengerahkan penyuluh hukum, memberikan fasilitasi teknis, dan melakukan monitoring berkelanjutan,” ungkapnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menambahkan bahwa terobosan ini akan menjadi pondasi dalam membangun budaya hukum. “Dengan layanan hukum yang berkualitas, masyarakat akan lebih percaya pada hukum, dan kepercayaan publik ini akan memperkuat pembangunan daerah,” kata Rakhmat Renaldy.
Kanwil Kemenkum Sulteng juga berkomitmen menjadikan Posbankum desa sebagai pusat edukasi hukum, sementara Satu Nusa AHU sebagai model digitalisasi layanan publik.
Program ini akan dijalankan dengan dukungan penuh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta organisasi bantuan hukum. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari hadirnya layanan hukum yang lebih dekat, mudah, dan pasti.
