RadarJawa – Kementerian Hukum melalui Kanwil Kemenkum Sulteng kembali menegaskan bahwa layanan bantuan hukum yang disediakan pemerintah adalah 100 persen gratis. Masyarakat hanya perlu mengakses laman kemenkum.go.id, lalu klik Layanan Pembinaan Hukum dan pilih Bantuan Hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa layanan ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan mendapatkan keadilan karena terbentur biaya jasa hukum. “Kami pastikan tidak ada pungutan biaya. Semua sudah ditanggung oleh negara, sehingga masyarakat bisa fokus memperjuangkan hak-haknya,” katanya.
Rakhmat Renaldy menambahkan, keberadaan layanan ini merupakan implementasi dari prinsip equal access to justice. Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan hukum yang sama tanpa diskriminasi, apapun latar belakang ekonomi maupun sosialnya.
Selain perkara litigasi, bantuan hukum juga mencakup konsultasi hukum dan penyelesaian non-litigasi. “Misalnya ada persoalan waris atau perjanjian yang membingungkan, masyarakat bisa berkonsultasi dengan OBH. Jadi tidak perlu menunggu sampai masalah masuk pengadilan,” tambahnya.
Sebagai tambahan literasi hukum, masyarakat perlu tahu bahwa untuk dapat menerima bantuan hukum gratis, harus memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan hukum, yaitu warga negara miskin yang dibuktikan dengan dokumen seperti surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa. Hal ini penting untuk mencegah adanya penyalahgunaan fasilitas negara.
Di Sulawesi Tengah, belasan OBH terakreditasi siap melayani masyarakat dengan pendampingan profesional. Kanwil Kemenkum Sulteng aktif melakukan pengawasan agar layanan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Jangan takut, jangan ragu. Silakan akses melalui portal resmi. Negara hadir untuk melindungi. Bantuan hukum adalah hak, bukan pemberian,” tegas Rakhmat.
Menurut data Kemenkum, ratusan kasus setiap tahunnya berhasil ditangani melalui mekanisme bantuan hukum gratis. Mulai dari kasus pidana ringan hingga perdata, semuanya telah memberi manfaat nyata bagi masyarakat miskin.
Program ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan dalam penegakan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Dengan layanan yang lebih mudah diakses, tidak ada lagi alasan masyarakat miskin tidak bisa membela haknya di hadapan hukum.
