TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Kemenkum Sulteng Dorong Budaya Hukum Lewat Bantuan Gratis

RadarJawa – Bantuan hukum gratis dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali ditegaskan sebagai instrumen penting untuk membangun budaya hukum di tengah masyarakat. Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan ini melalui laman kemenkum.go.id, lalu pilih Layanan Pembinaan Hukum dan klik Bantuan Hukum.

Menurut Rakhmat, layanan ini tidak hanya berfungsi menyelesaikan persoalan hukum individual, tetapi juga membawa dampak sosial yang luas. “Ketika masyarakat merasa dilindungi, mereka akan semakin percaya pada hukum. Dari sinilah terbentuk budaya hukum yang kuat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Layanan bantuan hukum gratis mencakup pendampingan perkara litigasi maupun non-litigasi, konsultasi, serta penyuluhan hukum. Kehadiran OBH yang terakreditasi menjadikan layanan ini lebih profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“OBH bukan hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga di tengah masyarakat, memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban hukum. Dengan begitu, layanan ini benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” kata Rakhmat Renaldy.

Sebagai literasi tambahan, konsep budaya hukum mencakup sikap, perilaku, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum. Budaya hukum yang baik hanya bisa terbentuk jika masyarakat merasakan manfaat nyata dari hukum itu sendiri. Program bantuan hukum gratis menjadi pintu masuk penting agar masyarakat tidak memandang hukum hanya sebagai beban, melainkan sebagai pelindung.

Kanwil Kemenkum Sulteng juga mengajak pemerintah daerah, desa, dan kelurahan untuk ikut mendukung penyebarluasan informasi tentang layanan bantuan hukum. Kolaborasi ini sangat penting agar masyarakat di akar rumput mengetahui haknya.

“Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang sadar dan memanfaatkan layanan ini, semakin kuat pula budaya hukum di Sulawesi Tengah. Hukum akan benar-benar menjadi budaya, bukan sekadar aturan tertulis,” tegas Rakhmat Renaldy.

Type above and press Enter to search.