RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi rapat harmonisasi dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Banggai, Pada Kamis (18/9/2025).
Kegiatan berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng dengan menghadirkan Tim Perancang Peraturan Perundang Undangan Kanwil dan jajaran DPRD Kabupaten Banggai, Sekretariat Daerah, serta perangkat daerah terkait.
Agenda utama rapat kali ini adalah membahas dua Raperda yang dinilai penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Pertama, Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang diarahkan untuk menekan dampak negatif peredaran minuman beralkohol, menjaga ketertiban umum, serta memberikan kepastian hukum bagi aparat dalam melakukan pengawasan.
Kedua, Raperda tentang Penertiban Ternak yang berfokus pada pengaturan tata kelola pemeliharaan hewan ternak di lingkungan masyarakat agar tidak menimbulkan gangguan kesehatan, kebersihan, maupun konflik sosial.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan Dan Pembinaan Hukum Sopian, dalam sambutannya juga menyinggung pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Menurutnya, Posbankum tidak hanya menjadi wadah layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi hukum. “Keberadaan Posbankum menjadi salah satu instrumen penting untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran hukum di daerah,” ujarnya singkat.
Proses pembahasan berjalan dinamis dengan masukan konstruktif dari berbagai pihak. Dalam Raperda tentang pengawasan minuman beralkohol, diskusi banyak menyoroti pengaturan distribusi, mekanisme pengendalian, serta ketentuan sanksi bagi pelanggaran.
Sementara dalam Raperda penertiban ternak, perhatian peserta diarahkan pada keseimbangan antara kepentingan pemilik ternak dengan kebutuhan masyarakat luas, terutama terkait kebersihan lingkungan dan ketertiban umum.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Kanwil dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
“Harmonisasi ini adalah bentuk komitmen bersama agar aturan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat menjawab persoalan nyata di tengah masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya Juga menekankan bahwa kualitas regulasi daerah menjadi fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan.
“Peraturan yang lahir dari proses harmonisasi yang baik akan memudahkan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kanwil Sulawesi Tengah akan terus mendampingi daerah dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas dan berkeadilan,” ujarnya.
Dengan terselenggaranya fasilitasi harmonisasi ini, diharapkan dua Raperda Kabupaten Banggai dapat segera difinalisasi dan disahkan sehingga mampu menjadi landasan hukum yang efektif, responsif, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.