RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menjadikan peringatan Hari Pengayoman ke-80 bukan hanya momen seremonial, tetapi juga ruang refleksi sejarah dan proyeksi masa depan hukum Indonesia.
Dalam sambutannya, Kakanwil Rakhmat Renaldy mengulas sejarah istilah Pengayoman yang dipilih oleh Menteri Kehakiman pertama, Prof. Sahardjo, pada 1963. Menurutnya, pengayoman berarti perlindungan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Sejak awal, pengayoman dipilih bukan tanpa alasan. Kata ini menegaskan bahwa hukum bukan sekadar pedang keadilan, tetapi juga payung perlindungan. Inilah yang kita refleksikan hari ini,” jelasnya.
Refleksi diwujudkan melalui penyerahan enam sertifikat KI, yang menjadi wujud negara melindungi hasil kreativitas rakyat. Sedangkan proyeksi terlihat dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng menghadirkan layanan hukum modern, cepat, dan inklusif.
Tema tahun ini, “Menjaga Warisan Bangsa, Mewujudkan Reformasi Hukum untuk Menyongsong Masa Depan”, menjadi benang merah dari perjalanan panjang Kemenkumham. Menurut Kakanwil, warisan yang dimaksud bukan hanya berupa regulasi, tetapi juga nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.
Kegiatan ini turut diramaikan dengan lomba kebersamaan yang memperkuat semangat silaturahmi. Menurut Kakanwil, kebersamaan adalah proyeksi modal sosial yang penting dalam mewujudkan reformasi hukum di masa depan.
“Hari Pengayoman adalah refleksi dan proyeksi. Kita menengok sejarah panjang, sekaligus menatap masa depan dengan semangat perubahan,” pungkasnya.