RadarJawa — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan kualitas regulasi daerah melalui fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Parigi Moutong. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 100.3.2/47/Bagian Hukum tanggal 2 Juni 2025.
Rapat fasilitasi yang berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025 di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulteng ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur pemerintah daerah Kabupaten Parigi Moutong selaku pemrakarsa, termasuk perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Bappelitbangda.
Adapun dua rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat harmonisasi ini meliputi:
1. Ranperbup tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi, dan
2. Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Parigi Moutong Nomor 24 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan pentingnya harmonisasi sebagai wujud keterpaduan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Setiap regulasi yang lahir dari daerah harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, serta tidak bertentangan dengan norma hukum nasional. Harmonisasi ini bukan sekadar tahapan administratif, tetapi bagian dari upaya kolektif kita untuk memastikan kehadiran regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan memberi manfaat maksimal bagi daerah,” ujar Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut, Rakhmat juga mengapresiasi sinergi yang telah terbangun antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif dan keseriusan Pemkab Parigi Moutong dalam menyempurnakan regulasi daerahnya. Ini menunjukkan adanya semangat kolaboratif yang baik dalam membangun tata kelola pemerintahan yang responsif dan berbasis hukum,” tambahnya.
Rapat berjalan dengan konstruktif, diwarnai diskusi teknis dari tim perancang bersama perangkat daerah pemrakarsa. Proses harmonisasi ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti ke tahap penetapan sehingga implementasinya dapat menunjang peningkatan layanan publik, khususnya di sektor kesehatan serta perencanaan pembangunan daerah.