RadarJawa — Dalam upaya memperkuat ketertiban dan keamanan masyarakat serta menciptakan iklim sosial yang kondusif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menghadiri Rapat Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025 bertempat di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari inisiasi Kemenkopolhukam RI yang telah dicanangkan sejak 6 Mei 2025 di Jakarta, dengan misi membentuk satuan tugas terpadu yang bertanggung jawab dalam melakukan pemantauan, pencegahan, dan penindakan terhadap aksi-aksi premanisme serta kelompok masyarakat yang menyimpang dari hukum.
Satgas ini tidak hanya bertujuan menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib, namun juga berperan penting dalam mendukung keberlanjutan investasi dan aktivitas ekonomi yang membutuhkan jaminan stabilitas keamanan di daerah.
Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme di Sulawesi Tengah terdiri dari berbagai unsur strategis, antara lain:
• Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tengah (sebagai representasi Pemerintah Daerah),
• Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah,
• Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,
• Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah,
• Komando Resor Militer 132/Tadulako,
• Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tengah, serta
• Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam Keterangannya menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan Satgas ini.
Menurutnya, sinergi antar lembaga merupakan langkah nyata dalam mewujudkan sistem pengawasan dan penindakan yang terintegrasi terhadap praktik-praktik premanisme di daerah.
“Pembentukan satgas ini adalah langkah maju dalam membangun kepercayaan publik terhadap negara. Kami dari Kanwil Kemenkum Sulteng siap memberikan dukungan maksimal, khususnya dalam konteks regulasi dan keabsahan badan hukum sebagai upaya preventif,” ujar Rakhmat.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap pendirian badan hukum agar tidak disalahgunakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
“Kami berkomitmen untuk lebih selektif dalam proses pengesahan badan hukum serta membuka data yang diperlukan guna mendukung proses pengawasan terpadu,” tambahnya.
Dengan terbentuknya Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme ini, diharapkan koordinasi lintas sektor dapat terjalin secara efektif dan berkelanjutan dalam upaya menciptakan suasana yang aman, tertib, serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat Sulawesi Tengah.