RadarJawa – Kanwil Kemenkumham Sulteng Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu,Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu menggelar apel pagi untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan pelayanan kepada Tahanan, Narapidana, dan Anak. Kepala Lapas Kelas IIA Palu, dalam arahannya, menekankan pentingnya penguatan pengamanan dan pelayanan Pemasyarakatan guna memastikan seluruh warga binaan dapat melaksanakan ibadah Natal dan Tahun Baru dengan khidmat.
Kepala Lapas Kelas IIA Palu juga menginstruksikan seluruh jajaran di Lapas untuk berpedoman pada Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-2514.PK.08.05 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 11 Desember 2024. Surat Edaran tersebut memuat berbagai langkah penting untuk memastikan kelancaran pengamanan dan ketertiban selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2025. Beberapa poin utama yang harus dipedomani antara lain:
1. **Peningkatan Pengamanan**: Pengamanan dan kewaspadaan selama 24 jam dengan memperbantukan petugas staf dan piket.
2. **Koordinasi dengan Instansi Terkait**: Melakukan koordinasi dengan Polri, TNI, Pemadam Kebakaran, dan BPBD untuk mendukung pengamanan.
3. **Kegiatan Intelijen**: Meningkatkan kegiatan intelijen untuk mendeteksi dini potensi gangguan dari warga binaan.
4. **Peningkatan Regu Pengamanan**: Memperkuat regu pengamanan dengan menambah petugas pengamanan.
5. **Satops Patnal Pas**: Memastikan seluruh petugas melaksanakan SOP dan menghindari penyalahgunaan wewenang.
6. **Keberadaan Pejabat Struktural**: Memerintahkan Kepala Lapas dan pejabat struktural untuk tetap berada di tempat tugas selama perayaan.
7. **Penangguhan Cuti Petugas**: Menangguhkan pemberian cuti bagi petugas Lapas/Rutan/LPKA selama periode Natal dan Tahun Baru.
8. **Inspeksi Pengawasan**: Meningkatkan pengawasan dan inspeksi terhadap pelaksanaan tugas pengamanan.
9. **Penggeledahan Rutin**: Menambah frekuensi penggeledahan terhadap blok dan kamar hunian serta lingkungan sekitarnya.
10. **Layanan Kunjungan**: Memberikan layanan kunjungan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.
11. **Penggeledahan Pengunjung**: Melakukan penggeledahan badan dan barang terhadap pengunjung yang masuk ke Lapas.
12. **Mitigasi Bencana**: Meningkatkan kegiatan mitigasi bencana untuk mengurangi risiko bencana alam maupun non-alam.
13. **Larangan Pesta Malam Tahun Baru**: Melarang adanya pesta pergantian malam tahun baru, termasuk penggunaan kembang api dan petasan.
Dengan adanya instruksi tersebut, diharapkan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIA Palu dapat tetap terjaga dengan baik, serta seluruh kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dengan aman dan tertib
Komentar0