Radarjawa - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kejahatan seksual yang menimpa sejumlah anak di salah satu yayasan panti sosial anak di Tangerang. Peristiwa ini bukan hanya sebuah pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, terutama hak-hak anak.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mewajibkan negara untuk melindungi setiap anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan, termasuk di lingkungan yang seharusnya memberikan perlindungan seperti panti sosial. Dalam Pasal 72 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa masyarakat, termasuk keluarga, lembaga, dan organisasi, memiliki kewajiban untuk melakukan upaya pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan dan eksploitasi yang menimpa anak. Setiap anak memiliki hak untuk hidup aman, terbebas dari kekerasan, serta hak untuk mendapatkan perlakuan yang bermartabat.
Dalam hal ini, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan, serta pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban. Kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa ditoleransi, dan kami mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan hukum yang cepat dan menyeluruh.
Dhahana mengingatkan bahwa selain penegakan hukum, negara juga berkewajiban untuk memastikan adanya pemulihan yang layak bagi para korban, termasuk layanan psikososial dan kesehatan, serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Pemulihan ini harus dilakukan dengan pendekatan yang berbasis hak asasi manusia, di mana kepentingan terbaik anak menjadi prioritas utama. Kasus ini juga menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan memperketat pengawasan terhadap yayasan atau lembaga yang menangani anak-anak, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Setiap lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan anak harus memenuhi standar yang ketat dalam memberikan keamanan, pendidikan, dan perlindungan yang layak bagi setiap anak yang diasuhnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui Direktorat Jenderal HAM, berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM), khususnya hak-hak anak di Indonesia. Kami mendesak adanya langkah serius dalam memastikan bahwa hak-hak anak tidak hanya sekadar dilindungi di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk dengan memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual dan pembenahan sistem perlindungan anak.
Saat ini, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berkomitmen dalam memastikan terwujudnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia melalui berbagai program strategis. Salah satunya adalah SIMASHAM layanan pengaduan yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran HAM secara cepat dan transparan.
Selain itu, program Kopetta dibangun untuk meluaskan kesadaran dikalangan pelajar untuk
memahami akan pentingnya hak asasi manusia. Dan melalui aksi HAM yang sudah diatur dalam
RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia) generasi V sebagai panduan utama bagi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan yang mendukung pemenuhan hak-hak asasi,
termasuk hak-hak anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
Sementara itu, ditempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar juga turut mengecam atas insiden tersebut, ia juga mendukung penuh atas upaya yang dilakukan oleh Ditjen HAM untuk memastikan bahwa setiap individu, terutama kelompok rentan, mendapatkan perlindungan maksimal dalam menikmati hak-hak mereka sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang berlaku.
Sama seperti Dirjen HAM, Hermansyah Siregar juga berharap seluruh elemen masyarakat, pemerintah, lembaga, dan organisasi sosial dapat berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak.
Dengan komitmen bersama, menurut Hermansyah Siregar, dapat membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa, bebas dari kekerasan dan kejahatan seksual.
“Kita mengecam atas tindakan pelecehan tersebut, dan berharap untuk pelaku dapat ditindak tegas agar tidak terjadi lagi,” kata Hermansyah Siregar.
Ia menambahkan bahwa seluruh pihak mesti mengedepankan prinsip HAM bagi seluruh masyarakat, tidak terkecuali pada kelompok anak.
Hermansyah Siregar menuturkan bahwa prinsip HAM juga mesti melekat dengan pemenuhan hak bagi setiap anak. Apalagi, hal tersebut sangatlah penting untuk menggapai masa depan bangsa dan negara yang gemilang dimasa depan.
“Tugas kita bersama adalah untuk memenuhi hak bagi setiap anak, utamanya hak untuk tumbuh kembang mereka semua, tentunya ini jadi langkah yang harus kita lakukan untuk mewujudkan Indonesia Emas,” tandas Hermansyah Siregar.
Komentar0