Radarjawa - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menyelenggarakan Sosialisasi Kenotariatan dan Layanan Jaminan Fidusia, Rabu, (22/5/2024).
Mengusung tema “Jaminan Fidusia Mendorong Peningkatan Investasi Daerah”, kegiatan ini dilaksanakan di Ballroom Santika Hotel, Palu, dan dihadiri oleh para Notaris, hingga lembaga pembiayaan (Finance) Se-Sulteng, yang hadir secara langsung maupun melalui virtual meeting.
Kegiatan itu juga bertambah khidmat dengan kehadiran Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulteng Triyano Raharjo, perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, perwakilan Pengadilan Tinggi, Perwakilan Kepolisian Daerah, dan perwakilan Notaris yang juga didaulat sebagai narasumber.
Pertemuan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Ricky Dwi Biantoro, yang saat itu juga turut didampingi oleh para Pejabat Administrator dan Pengawas Kanwil.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai prosedur pelaksanaan jaminan fidusia dari awal pendaftaran sampai dengan proses eksekusi, yang dapat menjamin kepastian hukum kepada para pihak yang bersangkutan,” buka Ricky membacakan sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar.
Diketahui, jaminan fidusia sendiri adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
Sementara itu, Hermansyah Siregar, juga menguraikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya Kemenkumham untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat tentang jaminan fidusia.
Ia juga berharap, agar sosialiasasi ini dapat mengoptimalkan layanan jaminan fidusia di Sulteng, khususnya bagi peningkatan investasi daerah.
"Jaminan fidusia merupakan instrumen hukum yang penting untuk mendukung kegiatan ekonomi. Dengan memahami jaminan fidusia, masyarakat dapat memanfaatkan skema ini untuk mendapatkan pembiayaan dan meningkatkan usahanya," harap Hermansyah.
Lebih lanjut, Hermansyah juga menerangkan bahwa dari Januari sampai dengan pertanggal 15 Mei 2024 jumlah pendaftaran: 59.888 Obyek Jaminan Fidusia, perubahan: 17 Jaminan Fidusia, dan penghapusan: 143 Jaminan Fidusia.
“Kami berharap dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi jaminan fidusia kepada masyarakat, notaris dan pelaku pembiayaan ini, dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai prosedur pelaksanaan jaminan fidusia dari awal pendaftaran sampai dengan proses eksekusi, yang dapat menjamin kepastian hukum kepada para pihak yang bersangkutan,” harapnya.
Narasumber memberikan materi tentang pengertian jaminan fidusia, objek dan subjek jaminan fidusia, hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian fidusia, serta tata cara pendaftaran jaminan fidusia.
Para peserta sosialisasi antusias mengikuti kegiatan ini dan mengajukan banyak pertanyaan kepada narasumber. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki minat yang tinggi untuk mempelajari jaminan fidusia.
Komentar0