TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Kanwil Kemenkumham Sulteng Tanda Tangani Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Bersama 5 OBH Terakreditasi di Sulteng

 PALU_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) lakukan penandatanganan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum bersama lima Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Sulawesi Tengah, Senin, (9/10/2023) pagi.

 Penandatanganan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, bersama 5 OBH di antaranya, Perkumpulan Lingkar Belajar Untuk Perempuan (LIBU-Perempuan Sulteng), Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Poso Tentena, Posbakumadin Tojo Una-Una, Yayasan Komunitas Peduli Perempuan dan Anak Sulteng serta Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Sulawesi Tengah.

Didampingi oleh Kepala Bagian Program dan Humas Muhammad Said, Kepala Bidang Hukum I Putu Dharmayasa serta Kepala Bidang HAM Mangatas Nadeak, Kakanwil pun menyebutkan bahwa penandatanganan addendum tersebut dilaksanakan karena terdapat perubahan berupa penambahan atau pengurangan terhadap anggaran pelaksanaan bantuan hukum.

“Kegiatan hari ini merupakan implikasi kongkrit dari pelaksanaan bantuan hukum kita bersama di mana terdapat 2 organisasi bantuan hukum yang memperoleh penambahan anggaran litigasi dan 2 organisasi bantuan hukum yang memperoleh penambahan anggaran non litigasi, sehingga kiranya dapat lebih mengoptimalkan dan memberikan jangkauan bantuan hukum yang lebih banyak dan luas bagi saudara-saudara kita yang tidak mampu,” kata Kakanwil.


 Lebih lanjut, ia pun turut memberikan motivasi kepada para OBH yang mendapat pengurangan anggaran baik litigasi maupun non litigasi, ia meminta agar kegiatan bantuan hukum terus dioptimalkan.

“Semoga tidak berkecil hati, tetap semangat dan termotivasi agar lebih optimal pada kegiatan bantuan hukum berikutnya,” tambahnya.

Diakhir kegiatan, Kakanwil pun berharap agar seluruh OBH dapat terus berkolaborasi dengan kami untuk terus memastikan seluruh masyarakat yang tidak mampu mendapat bantuan hukum secara tepat dan jelas.

“Mari kita berkolaborasi bersama, memastikan Equality Before The Law atau setiap orang sama dimata hukum berjalan dengan baik, itu harus kita pastikan,” tutupnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.