Perkuat Pelayanan Masyarakat, Kanwil Ditjenpas Kalsel Ikuti Rakor Kemenimipas
RadarJawa – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026 yang digelar di Jakarta, Senin (21/9). Rapat koordinasi tersebut membahas evaluasi pelaksanaan 15 Program Aksi Kemenimipas, termasuk penguatan layanan publik, pembinaan warga binaan, keamanan dan ketertiban, reintegrasi sosial, serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung tata kelola pemerintahan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa keberhasilan program tidak cukup hanya dilihat dari terlaksananya kegiatan, tetapi dari perubahan dan manfaat yang dirasakan masyarakat. “Ukuran keberhasilan kita adalah ketika masyarakat merasakan layanan yang lebih baik, memperoleh kepastian serta melihat bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hadir menjadi bagian yang memberi solusi atas tugas fungsi yang dipertanggungjawabkan kepada kita,” ujar Menteri Agus saat membuka Rakor Kemenimipas di Jakarta.
Dalam evaluasi bidang Pemasyarakatan, salah satu perhatian utama diarahkan pada peningkatan kualitas layanan serta kepastian proses bagi warga binaan. Evaluasi terhadap berbagai jenis layanan menunjukkan pentingnya standardisasi pengambilan keputusan, kepastian waktu, pembagian kewenangan, dan keterlacakan data. Hal tersebut menjadi pijakan bagi jajaran Pemasyarakatan, termasuk Kanwil Ditjenpas Kalsel, untuk terus memperkuat tata kelola pelayanan di wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, menyampaikan bahwa hasil Rakor menjadi acuan penting bagi jajaran Kanwil Ditjenpas Kalsel dalam memastikan setiap program dan layanan diterapkan secara konsisten serta memberikan manfaat nyata. “Kami akan menindaklanjuti hasil evaluasi Rakor ini dengan memperkuat koordinasi dan memastikan pelaksanaan program di jajaran Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan semakin terarah, terukur, dan memberikan manfaat bagi warga binaan maupun masyarakat,” ujar Erwedi.
Selain membahas evaluasi layanan, Rakor Kemenimipas juga menekankan pentingnya penguatan sistem dan pemanfaatan data dalam mendukung pelayanan publik. Pelaksanaan 15 Program Aksi dipantau melalui STAR Proaksi yang dikembangkan sebagai kanal sekaligus dasbor data tunggal untuk memantau capaian program secara lebih terukur.
Menteri Agus juga mengingatkan seluruh jajaran agar hasil Rakor tidak berhenti sebagai bahan paparan dan dokumentasi. “Setelah rakor ini selesai, setiap pimpinan harus memiliki kejelasan apa yang harus dikerjakan, siapa yang bertanggung jawab, kapan harus diselesaikan, bagaimana mencapai keberhasilan yang dapat diukur, dan bagaimana hasilnya dilaporkan. Jangan pulang hanya membawa bahan paparan, bawalah pulang pekerjaan yang harus diselesaikan dan perubahan yang bisa diwujudkan,” tegasnya.
Bagi Kanwil Ditjenpas Kalsel, arahan tersebut menjadi dorongan untuk terus memperkuat pelaksanaan tugas di wilayah, baik melalui peningkatan kualitas layanan, penguatan pembinaan warga binaan, maupun pengawasan terhadap pelaksanaan program pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Hasil evaluasi Rakor selanjutnya diharapkan dapat diterjemahkan menjadi langkah kerja yang konkret dan terukur.
Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan berkomitmen menjadikan evaluasi sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan. Dengan pelayanan yang semakin pasti, pembinaan yang semakin produktif, serta tata kelola yang semakin transparan dan terukur, pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan diharapkan dapat terus memberikan manfaat nyata bagi warga binaan dan masyarakat.
