Morowali Utara Perkuat Inventarisasi Kekayaan Intelektual Daerah
RadarJawa – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara didorong untuk memperkuat inventarisasi dan perlindungan kekayaan intelektual daerah sebagai langkah menjaga potensi budaya sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap karya dan ekspresi budaya masyarakat.
Upaya tersebut mengemuka dalam konsultasi pelayanan kekayaan intelektual antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Morowali Utara, Rabu (2/9/2026).
Konsultasi yang berlangsung di Lobby Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah tersebut dihadiri Sekretaris Bappelitbangda Kabupaten Morowali Utara, Ir. La Ode Muhammad Yani Samu, S.T., M.Si. Pertemuan membahas pengenalan dan pemahaman berbagai rezim kekayaan intelektual, mulai dari Hak Cipta, Merek, Indikasi Geografis hingga Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), termasuk mekanisme serta biaya permohonan pencatatan dan pendaftaran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan kekayaan intelektual yang tumbuh di tengah masyarakat perlu dipetakan sejak dini agar memiliki perlindungan yang sesuai dengan karakteristiknya.
“Banyak potensi daerah yang lahir dari tradisi dan kreativitas masyarakat. Tugas kita bersama adalah mengidentifikasi, mendokumentasikan, kemudian memastikan perlindungannya sesuai dengan rezim kekayaan intelektual. Dengan begitu, kekayaan budaya tidak hanya menjadi identitas daerah, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Rakhmat.
Dalam pertemuan tersebut, Bappelitbangda Kabupaten Morowali Utara menyampaikan rencana inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang tersebar di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Potensi yang akan diinventarisasi antara lain lagu daerah, tari-tarian tradisional, upacara adat, motif batik, ekspresi budaya tradisional, serta berbagai potensi kekayaan intelektual lainnya yang berkembang dan diwariskan di tengah masyarakat.
Inventarisasi tersebut akan menjadi langkah awal untuk memetakan potensi yang dapat dicatatkan maupun didaftarkan sesuai dengan rezim kekayaan intelektual. Hasil identifikasi nantinya akan dianalisis bersama untuk menentukan bentuk perlindungan yang paling tepat.
Untuk mempercepat proses tersebut, Bappelitbangda Kabupaten Morowali Utara akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Daerah serta perangkat daerah terkait lainnya. Sinergi lintas perangkat daerah dinilai penting karena sebagian besar potensi KIK berkaitan erat dengan budaya, tradisi, kreativitas, dan identitas masyarakat.
Target selanjutnya adalah mendorong hasil inventarisasi tersebut untuk ditindaklanjuti melalui proses pencatatan atau pendaftaran kekayaan intelektual. Bahkan, bukti pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual diharapkan dapat diserahkan dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Morowali Utara pada Oktober 2026.
Rakhmat menegaskan, momentum tersebut dapat menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual masyarakat.
“Kita berharap momentum HUT Morowali Utara nantinya tidak hanya menjadi perayaan, tetapi juga menjadi ruang untuk menunjukkan hasil nyata perlindungan kekayaan intelektual daerah. Karya dan budaya masyarakat harus mendapatkan tempat dan perlindungan yang layak,” tegasnya.
Selain inventarisasi, konsultasi juga membahas penguatan peran Sentra Kekayaan Intelektual Bappelitbangda Kabupaten Morowali Utara. Sentra KI diharapkan tidak hanya menjadi wadah informasi, tetapi mulai berperan aktif dalam sosialisasi, penyebarluasan informasi, serta pendampingan awal kepada masyarakat yang akan mencatatkan atau mendaftarkan kekayaan intelektual.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Aida Julpha Tangkere, menyampaikan bahwa penguatan Sentra KI di daerah akan membantu memperluas jangkauan layanan kekayaan intelektual.
“Sentra KI merupakan salah satu ujung tombak dalam mendekatkan informasi dan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat. Karena itu, kami akan terus memberikan coaching dan pendampingan agar Sentra KI Bappelitbangda Morowali Utara memiliki kapasitas yang semakin baik dalam memberikan informasi dan pendampingan awal,” ungkap Aida.
Menurutnya, inventarisasi KIK juga penting untuk mencegah potensi kekayaan budaya daerah terabaikan atau tidak terdokumentasikan dengan baik.
Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah akan melanjutkan pendampingan terhadap Bappelitbangda Kabupaten Morowali Utara, khususnya dalam pemetaan, identifikasi, dan analisis hasil inventarisasi kekayaan intelektual.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Morowali Utara, sekaligus memastikan berbagai karya, tradisi, dan ekspresi budaya masyarakat memperoleh perlindungan yang tepat serta dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Dari inventarisasi menuju perlindungan, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Morowali Utara mendorong kekayaan intelektual daerah menjadi aset budaya yang terlindungi dan bernilai bagi masyarakat.
