Lindungi Karya, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis di Palu

RadarJawa – Kabar baik bagi para pencipta lagu dan pelaku musik di Sulawesi Tengah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah membuka akses pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp0,- sekaligus menyediakan layanan pendampingan secara langsung bagi masyarakat.

Layanan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Peringatan Hari Pengayoman Tahun 2026 melalui kegiatan Pekan Hari Pengayoman yang berlangsung di Lapangan Vatulemo, Kota Palu, Minggu, 30 Agustus 2026, kemarin.

Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai pentingnya perlindungan Hak Cipta, tetapi juga dapat berkonsultasi dan memperoleh pendampingan dalam proses pencatatan karya cipta lagu dan/atau musik.

Ditemui diruanganya, Rabu, (2/9/2026), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan kemudahan akses pencatatan Hak Cipta merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan karya masyarakat memperoleh perlindungan hukum.

“Setiap karya lahir dari ide, kreativitas, dan proses yang panjang. Karena itu, penciptanya berhak mendapatkan perlindungan. Kami ingin memastikan masyarakat tidak ragu untuk mencatatkan karyanya karena layanan dan pendampingan kami hadir untuk memudahkan proses tersebut,” ujar Rakhmat.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum turut memberikan sosialisasi mengenai pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik dengan PNBP Rp0,-. Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya pencatatan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum terhadap karya cipta.

Selain sosialisasi, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah membuka layanan konsultasi dan pendampingan pencatatan Hak Cipta. Masyarakat yang hadir dapat memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pencatatan serta mendapatkan pendampingan dalam proses pengajuan.

Yang menarik, layanan pencatatan Hak Cipta lagu juga dilakukan secara on the spot, sehingga masyarakat dapat memperoleh pengalaman langsung mengenai proses pencatatan karya mereka.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Aida Julpha Tangkere, mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

“Kami ingin masyarakat, khususnya para pencipta lagu dan pelaku musik, mengetahui bahwa karya mereka dapat memperoleh perlindungan. Melalui sosialisasi dan pendampingan ini, kami membantu masyarakat memahami prosesnya sekaligus mendorong semakin banyak karya lokal yang tercatat secara resmi,” ungkap Aida.

Menurutnya, pencatatan Hak Cipta penting dilakukan untuk memberikan kepastian administratif mengenai keberadaan suatu karya sekaligus memperkuat posisi pencipta dalam memperoleh perlindungan atas karya yang dihasilkan.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dalam menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang mudah diakses masyarakat. Tidak hanya melalui layanan di kantor, edukasi dan pendampingan juga dilakukan dengan mendatangi ruang-ruang publik tempat masyarakat berkegiatan.

Melalui layanan PNBP Rp0,- dan pendampingan pencatatan secara langsung, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengajak para pencipta untuk tidak menunda perlindungan terhadap karya mereka.

Karena karya yang lahir dari kreativitas layak mendapatkan perlindungan. Catatkan sekarang, lindungi karyamu.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Lindungi Karya, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis di Palu
  • Lindungi Karya, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis di Palu
  • Lindungi Karya, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis di Palu
  • Lindungi Karya, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis di Palu
  • Lindungi Karya, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis di Palu
  • Lindungi Karya, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis di Palu