TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Tata Kelola Jaminan Fidusia untuk Perlindungan Konsumen dan Optimalisasi PNBP

RadarJawa — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melaksanakan Sosialisasi Layanan Fidusia dengan tema “Penguatan Tata Kelola Jaminan Fidusia di Sulawesi Tengah: Tertib Pendaftaran, Akurasi Data Perlindungan Konsumen, dan Optimalisasi PNBP”, Senin (31/8), bertempat di Aula Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong literasi hukum ekonomi di tingkat daerah, memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam layanan hukum, serta meningkatkan reformasi birokrasi pada sektor pelayanan hukum, khususnya dalam penyelenggaraan layanan jaminan fidusia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam arahannya, Rakhmat Renaldy menekankan pentingnya pemahaman dan tata kelola layanan fidusia yang tertib guna memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung perlindungan bagi masyarakat.

“Tata kelola jaminan fidusia harus dilaksanakan secara tertib, akurat, dan transparan. Hal ini penting bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk memastikan masyarakat sebagai konsumen memperoleh perlindungan yang layak,” ujar Rakhmat Renaldy.

Sosialisasi diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, perusahaan pembiayaan, pelaku usaha rental mobil, serta unsur pemerintah dan penegak hukum. Pelibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan layanan jaminan fidusia.

Materi kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, yakni I Putu Dharmayasa, S.H., M.H. selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Nasution, S.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Palu, AKP H. Zulfan, S.H., M.H. dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, Andri Arsasi dari Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Sitti Fatimah Maddusila, S.H., M.Hum. dari Universitas Tadulako, serta Hendra selaku Ketua APPI Sulawesi Tengah.

Pembahasan diarahkan pada pentingnya tertib pendaftaran jaminan fidusia, akurasi data, perlindungan konsumen, serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain penyampaian materi, kegiatan juga dilengkapi dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab untuk mendalami berbagai persoalan layanan fidusia yang dihadapi oleh para pemangku kepentingan di daerah.

Menurut Rakhmat Renaldy, penguatan tata kelola fidusia membutuhkan kolaborasi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari notaris, perusahaan pembiayaan, aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Kolaborasi ini harus terus dibangun agar layanan fidusia semakin tertib dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Kami di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah akan terus mendorong penguatan layanan dan edukasi hukum sehingga masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya,” tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pemahaman antarinstansi serta pelaku usaha dalam penyelenggaraan layanan fidusia. Dengan tata kelola yang semakin tertib dan akurat, layanan fidusia di Sulawesi Tengah diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mendukung perlindungan konsumen, dan memberikan kontribusi terhadap optimalisasi PNBP.

Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui edukasi, kolaborasi, dan peningkatan pemahaman masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Type above and press Enter to search.