TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Perkuat Transparansi Layanan, Kanwil Ditjenpas Kalsel Awasi Pelaksanaan Hak Bersyarat

RadarJawa – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan secara virtual menggelar Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Penguatan Peran Kanwil Ditjenpas dalam Pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian (Bintorwasdal) Layanan Pemberian Hak Bersyarat, Jumat (27/6).

Kegiatan dibuka langsung Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, dan diikuti secara luring maupun daring oleh jajaran Bidang Pelayanan dan Pembinaan, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, pejabat pelayanan tahanan, serta petugas terkait di seluruh Kalimantan Selatan.

Dalam arahannya, Erwedi menegaskan bahwa terbitnya surat edaran tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola layanan pemberian hak bersyarat yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.

"Penguatan peran Kanwil dalam pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh proses layanan hak bersyarat berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi warga binaan," tegas Erwedi.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Sugito, yang menjelaskan berbagai perubahan penting dalam pelaksanaan layanan hak bersyarat. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah transformasi peran Kanwil yang kini bertindak sebagai pengawas dan pengendali utama dalam proses pengusulan hak bersyarat.

Melalui kebijakan tersebut, Kanwil diwajibkan hadir atau menugaskan perwakilan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di UPT untuk memberikan pertimbangan profesional, sekaligus melaksanakan Bintorwasdal secara berkala dan menyampaikan evaluasi bulanan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Selain itu, jajaran Lapas, Rutan, dan LPKA diingatkan untuk memastikan seluruh proses pengusulan hak bersyarat dilakukan secara cermat, mulai dari identifikasi warga binaan yang memenuhi syarat, validasi dokumen, kesesuaian data pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), hingga pelaksanaan Sidang TPP secara profesional dan akuntabel.

Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) khususnya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) ditegaskan wajib memberikan penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang objektif, akurat, dan komprehensif serta melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien selama menjalani program integrasi sosial.

Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, peserta juga membahas langkah-langkah mitigasi risiko penyalahgunaan wewenang, penerapan prinsip kehati-hatian, serta penguatan integritas layanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sebagai tindak lanjut, seluruh UPT diminta menyesuaikan jadwal pengusulan hak bersyarat dengan hari kerja Kanwil, mempersiapkan usulan Remisi Umum 17 Agustus 2026 secara lebih akurat, serta memastikan seluruh layanan diberikan secara gratis tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.

"Kami ingin memastikan setiap tahapan layanan hak bersyarat berjalan profesional, tepat sasaran, dan bebas pungli. Integritas harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan warga binaan," tambah Erwedi.

Type above and press Enter to search.