TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Dorong Pembentukan Bapas Banjarbaru, Kanwil Ditjenpas Kalsel dan Kemenko Kumham Imipas Audiensi dengan Pemkot Banjarbaru

RadarJawa – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kota Banjarbaru dalam rangka mendorong pembentukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banjarbaru, Kamis (25/6).

Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Heru Yuswanto, menjelaskan bahwa pembentukan Bapas Banjarbaru menjadi salah satu kebutuhan strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang semakin berkembang.

"Implementasi KUHP baru membawa sejumlah perubahan yang membutuhkan penguatan fungsi pembimbingan kemasyarakatan. Karena itu, keberadaan Bapas Banjarbaru diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan, meningkatkan efektivitas pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan, serta mendukung proses reintegrasi sosial secara lebih optimal," ujarnya.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Pemerintah Kota Banjarbaru tersebut dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni. Pertemuan menjadi wadah sinkronisasi dan koordinasi terkait implementasi kebijakan di bidang pemasyarakatan, khususnya menyambut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek yang berkaitan dengan rencana pembentukan Bapas Banjarbaru, termasuk kebutuhan dukungan pemerintah daerah, kesiapan sarana dan prasarana, serta sinergi lintas sektor guna mendukung penguatan layanan pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Selatan.

Tim Kemenko Kumham Imipas menyampaikan bahwa pembentukan Bapas Banjarbaru merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan pemasyarakatan dalam menghadapi implementasi KUHP baru yang semakin menekankan pendekatan pembinaan, pengawasan, dan reintegrasi sosial bagi pelanggar hukum.

"Implementasi KUHP baru memerlukan kesiapan seluruh pemangku kepentingan, termasuk jajaran pemasyarakatan di daerah. Karena itu, kami perlu memastikan sinkronisasi kebijakan, penguatan kelembagaan, serta koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif. Selain itu, berbagai isu aktual di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan juga kami bahas sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan kepada masyarakat," ujar Herdaus.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru menyambut positif rencana pembentukan Bapas Banjarbaru sebagai upaya memperkuat layanan pemasyarakatan di daerah.

"Pada prinsipnya Pemerintah Kota Banjarbaru menyambut baik rencana pembentukan Bapas Banjarbaru. Kami melihat keberadaan Bapas akan memberikan manfaat yang besar dalam mendukung pembimbingan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Insyaallah kami akan berupaya membantu mencarikan bangunan yang dapat digunakan sebagai kantor Bapas. Saat ini sudah ada gambaran lokasi yang memungkinkan untuk dipinjam-pakaikan, namun tentunya akan kami konsultasikan terlebih dahulu dengan Ibu Wali Kota untuk mendapatkan arahan dan persetujuan lebih lanjut," ujar Sirajoni.

Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun komitmen dan dukungan bersama antara pemerintah daerah dan jajaran pemasyarakatan dalam memperkuat layanan publik, meningkatkan efektivitas pembimbingan kemasyarakatan, serta mendukung implementasi berbagai kebijakan nasional di bidang hukum, pemasyarakatan, dan keimigrasian.

Type above and press Enter to search.