RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat sinergi bersama dunia akademik melalui penandatanganan 45 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perguruan tinggi negeri dan swasta se-Sulawesi Tengah dalam penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI). Penandatanganan tersebut berlangsung di Hotel Best Western Coco Palu, Selasa (12/5/2026), dan menjadi bagian dari upaya besar membangun ekosistem inovasi serta perlindungan hukum atas karya akademik di daerah.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, para kepala daerah, unsur OPD, serta seluruh rektor dan civitas akademika perguruan tinggi di Sulawesi Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam melahirkan inovasi dan riset yang harus mendapatkan perlindungan hukum melalui kekayaan intelektual.
“Kanwil Kemenkum Sulteng ingin memastikan bahwa seluruh hasil penelitian, inovasi, karya ilmiah, hingga produk kreatif kampus memiliki perlindungan hukum yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Sentra KI di kampus akan membantu akademisi dalam proses edukasi, konsultasi, pendampingan, hingga pendaftaran kekayaan intelektual.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah XVI, Munawir Sadzali Razak, mengatakan bahwa pembentukan Sentra KI merupakan langkah konkret mendukung program hilirisasi nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia.
Menurutnya, perguruan tinggi tidak hanya dituntut menghasilkan penelitian, tetapi juga memastikan hasil riset tersebut memiliki nilai manfaat ekonomi dan perlindungan hukum yang memadai melalui sistem kekayaan intelektual.
