TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Kemenkum Sulteng Apresiasi Lima Daerah Bentuk Regulasi KI

RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memberikan penghargaan kepada lima pemerintah daerah yang dinilai aktif mendukung perlindungan kekayaan intelektual melalui pembentukan regulasi daerah tentang KI. Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan penandatanganan kerja sama dan penguatan Sentra KI yang berlangsung di Hotel Best Western Coco Palu, Selasa (12/5/2026).

Lima daerah penerima penghargaan tersebut yakni Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, Tojo Una-Una, Morowali, Morowali Utara, dan Parigi Moutong. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan hukum terhadap inovasi, budaya, dan kreativitas masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan bahwa regulasi daerah menjadi instrumen penting dalam mendukung penguatan ekosistem kekayaan intelektual.

“Pembentukan peraturan daerah tentang kekayaan intelektual menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga potensi inovasi dan budaya lokal agar terlindungi secara hukum,” kata Rakhmat Renaldy.

Menurutnya, keberadaan regulasi KI juga akan membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan daya saing produk unggulan lokal serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah untuk menghadirkan kebijakan yang mendukung pengembangan KI.

“Potensi daerah di Sulawesi Tengah sangat besar, mulai dari budaya, produk UMKM, hingga hasil inovasi masyarakat. Semua itu perlu dijaga melalui kebijakan yang berpihak pada perlindungan kekayaan intelektual,” tambahnya.

Penghargaan tersebut sekaligus menjadi motivasi bagi daerah lain untuk semakin aktif membangun kesadaran hukum di bidang KI.

Type above and press Enter to search.