TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Kanwil Kemenkum Sulteng Lindungi Budaya Lokal Lewat KI Komunal

RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat perlindungan budaya daerah melalui penyerahan empat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Empat KIK tersebut meliputi Lagu Pobarangkamu, Lagu Tonji Nggorio Vala, Alat Musik Gimba, dan Ritual Adat Meaju yang difasilitasi Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, dalam kegiatan penguatan Sentra KI di Hotel Best Western Coco Palu, pada Selasa, 12 Mei 2026, kemarin.

Rakhmat Renaldy mengatakan bahwa perlindungan kekayaan intelektual komunal menjadi langkah penting untuk menjaga identitas budaya masyarakat Sulawesi Tengah.

“Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen melindungi warisan budaya daerah agar tetap lestari dan tidak mudah diklaim pihak lain,” ujar Rakhmat Renaldy. Kamis, (14/6/2026).

Menurutnya, kekayaan budaya lokal memiliki nilai sejarah, sosial, dan ekonomi yang sangat besar sehingga perlu dijaga melalui perlindungan hukum.

Ia menambahkan bahwa pencatatan KI komunal juga menjadi bagian dari upaya memperkuat promosi budaya daerah di tingkat nasional maupun internasional.

“Budaya bukan hanya identitas, tetapi juga aset daerah yang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat apabila dilindungi dan dikembangkan dengan baik,” tambahnya.

Kanwil Kemenkum Sulteng berharap semakin banyak potensi budaya Sulawesi Tengah yang tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal di masa mendatang.

Type above and press Enter to search.