TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Evaluasi Tata Kelola Bantuan Hukum Melalui Audit Kinerja

RadarJawa — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Rapat Persiapan Audit Kinerja Program atas Penyelenggaraan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (26/5/2026) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Inspektorat Jenderal Nomor ITJ-PW.02.01-114 tanggal 24 Mei 2026 tentang pelaksanaan audit kinerja program bantuan hukum pada Kanwil Kemenkum Sulteng. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (KabagTum), Muhammad Wahab Marawali, serta dihadiri jajaran terkait yang membidangi layanan bantuan hukum, pengelolaan administrasi, keuangan, pelaporan, operator SIDBANKUM, dan pengawasan bantuan hukum.

Dalam rapat tersebut dibahas kesiapan dokumen administrasi dan data dukung audit, mulai dari dokumen kerja sama Organisasi Bantuan Hukum (OBH), pengelolaan anggaran, hingga validasi data layanan bantuan hukum pada aplikasi SIDBANKUM guna memastikan kesesuaian data fisik dan elektronik.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa audit kinerja merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola layanan bantuan hukum.

“Audit menjadi momentum evaluasi untuk memastikan penyelenggaraan bantuan hukum berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam mendukung kelancaran proses audit.

“Seluruh data dan dokumen harus dipastikan lengkap dan valid agar pelaksanaan audit berjalan optimal dan akuntabel,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan bantuan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Type above and press Enter to search.