RadarJawa — Peran aktif Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dalam menjaga kepastian hukum kembali tercermin melalui kontribusinya dalam penghentian bisnis OMC palsu. Capaian ini dipaparkan dalam Evaluasi Kinerja Tahun 2025 sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap perlindungan masyarakat.
Keterlibatan Kanwil Kemenkum Sulteng dalam kasus ini menunjukkan fungsi strategis kementerian dalam pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum administratif, khususnya yang berkaitan dengan administrasi hukum umum dan perlindungan konsumen.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap praktik usaha yang merugikan masyarakat.
“Penegakan hukum administratif adalah bagian dari perlindungan publik. Kami hadir untuk memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Peran ini memperkuat citra Kanwil Kemenkum Sulteng sebagai institusi yang responsif terhadap isu hukum aktual dan berorientasi pada perlindungan kepentingan masyarakat luas.
