TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Pemprov Sulteng Apresiasi Kinerja Pengelola JDIH Daerah

RadarJawa — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan apresiasi tinggi terhadap seluruh pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang telah berkontribusi dalam penyebaran informasi hukum di wilayahnya.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulteng, Fahrudin Yambas, saat membuka Bimbingan Teknis Evaluasi Pengelolaan JDIH se-Sulawesi Tengah di Gedung Polibu Kantor Gubernur. Ia menegaskan, JDIH yang mandatori tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) ditingkat daerah merupakan sarana penting untuk memperkuat budaya sadar hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“JDIH adalah cerminan keterbukaan pemerintah. Ketika dokumen hukum bisa diakses oleh masyarakat secara mudah, maka legitimasi kebijakan publik pun semakin kuat,” tegasnya.

Kegiatan yang dihadiri pengelola JDIH dari pemerintah daerah, DPRD, dan perguruan tinggi ini juga dihadiri Kanwil Kemenkum Sulteng serta narasumber dari BPHN. Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menambahkan bahwa Kanwil siap mendukung dan mendampingi seluruh anggota JDIH agar aktif memperbarui data dan memperkuat sinergi lintas sektor.

Ia mengajak semua pihak untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri Nomor 500.d/7219/SJ tentang Pengelolaan JDIH di Daerah, guna memastikan seluruh jaringan berjalan secara terpadu dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa keberadaan JDIH menjamin keterbukaan hukum sekaligus mendukung agenda nasional menuju pemerintahan digital terbuka.

“Masyarakat berhak mendapatkan akses cepat terhadap produk hukum. JDIH hadir menjawab kebutuhan itu dengan basis data yang terintegrasi dan akurat,” tandas Rakhmat Renaldy.

Type above and press Enter to search.