RadarJawa — Menjawab tantangan era digital, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai Laut tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi, Kamis (13/11/2025).
Ranperbup ini disusun sebagai respons terhadap kebutuhan perlindungan data dan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut. Melalui penguatan regulasi ini, diharapkan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dapat berjalan dengan aman, efisien, dan sesuai dengan standar nasional keamanan siber.
Kegiatan harmonisasi yang dipimpin oleh tim Bidang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng bersama perwakilan Pemkab Banggai Laut membahas secara detail mekanisme pengamanan data, klasifikasi informasi, dan tata kelola persandian di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya keamanan informasi sebagai aspek fundamental penyelenggaraan pemerintahan modern.
“Keamanan data adalah kunci kepercayaan publik. Melalui harmonisasi ini, kami memastikan bahwa regulasi di Banggai Laut sejalan dengan kebijakan nasional dan mampu melindungi informasi pemerintahan dari potensi ancaman siber,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kemenkum Sulteng mendukung penuh upaya digitalisasi pemerintahan yang aman dan bertanggung jawab.
“Regulasi yang kuat akan menjadi perisai dalam menjaga integritas data publik. Kami berharap Banggai Laut dapat menjadi contoh daerah yang siap menghadapi tantangan transformasi digital dengan sistem hukum yang matang,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya dalam mengawal lahirnya produk hukum daerah yang tidak hanya sesuai norma hukum, tetapi juga relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan zaman.
