RadarJawa — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menargetkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di provinsi ini bisa mencapai 100 persen. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menghadirkan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa Posbankum merupakan sarana strategis untuk menjamin hak masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan, dalam memperoleh akses terhadap bantuan hukum. “Keadilan bukan hanya milik mereka yang mampu, tetapi hak semua warga negara. Karena itu, Posbankum harus hadir hingga ke pelosok,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa percepatan pembentukan Posbankum akan melibatkan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum (OBH), dan perangkat desa. Rakhmat meminta agar penyuluh hukum di setiap kabupaten/kota aktif melakukan sosialisasi serta pendampingan dalam pembentukan Posbankum.
“Kita tidak boleh berhenti pada target administratif. Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat benar-benar mendapatkan manfaat dari layanan hukum tersebut,” ujarnya.
Menurut Rakhmat, keberadaan Posbankum tidak hanya memperkuat sistem hukum, tetapi juga menjadi sarana pendidikan hukum masyarakat agar lebih sadar akan hak dan kewajibannya. Ia berharap Sulawesi Tengah dapat menjadi provinsi dengan akses keadilan paling merata di kawasan timur Indonesia.
“Negara hadir melalui pelayanan hukum. Dengan Posbankum, kita memastikan tidak ada warga yang dibiarkan menghadapi masalah hukum sendirian,” tutupnya.
